TAN MALAKA, METRO–Kasat Pol PP Mursalim Nafis mengeaskan, beraktifitas dengan cara meminta-minta di perempatan lampu merah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Fenomen badut jalanan yang kerap dijumpai di Kota Padang sejak beberapa bulan terakhir harus ditertibkan.
“Beraktifitas di perempatan di lampu merah itu dilarang sesuai Perda,” tegas Mursalim, Kamis (6/1).
Ia menjelaskan, sangat banyak seniman-seniman berbakat di Kota Padang yang patut apresiasi. Para seniman jalanan tidak dilarang untuk berkreasi, yang tujuannya menghibur masyarakat banyak.
“Kita tidak melarang mereka selaku penggiat seni seperti, mengamen, menjadi manusia patung, badut dan lain sebagainya, hingga ada yang menggantungkan hidup dengan seninya. Namun carilah tempat yang seharusnya, bukan di perempatan lampu merah atau tempat-tempat yang melanggar Perda,” tegasnya.
Tidak itu saja, ia berharap kepada masyarakat khususnya Kota Padang, agar tidak memberi di perempatan lampu merah, untuk mangantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, memberilah ditempat yang sepantasnya tanpa mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).
“Tanpa kita sadari jika kita memberi di lampu merah, tentu kita terlibat mengajak mereka berada di perempatan lampu merah, maka kami harap masyarakat Kota Padang, untuk tidak lagi memberi dalam bentuk apapun demi menjaga trantibum di Kota Padang,” harapnya.
Selasa (4/1) malam, badut jalanan ini terpaksa ditertibkan petugas. Setidaknya tiga orang badut diamankan petugas dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang di jalan Tan Malaka.
Menurut Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Yapril Asda mengatakan bahwa akhir – akhir ini sudah banyak terlihat para badut beraktifitas diperempatan lampu merah, di jalan utama Kota Padang. Para badut meminta belas kasihan dari pengguna jalan.
“Hal ini perlu disikapi sehingga tidak menjadi larut, karena aktifitas mereka tersebut juga bisa meresahkan pengguna jalan,” katanya. (ade)






