PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus tindak pidana pajak berinisial FIR yang merupakan Direktur PT MLS, Rabu (5/1). Kasus itu, diketahui sebelumnya ditangani oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) SumbarJambi.
“Berkasnya sudah P21 oleh Kejati Sumbar. Berkas tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat nomor B-3329/L.3.5/Ft.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021. Dalam proses penyidikan, Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014,” kata Kajari Padang Ranu Subroto.
Dijelaskan Ranu, kasus tersebut bermula dari penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Kanwil DJP Sumbar – Jambi terhadap PT MLS, perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontruksi bangunan sipil. Perusahaan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu.
Ia menerangkan, penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka FIR, Direktur PT MLS, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka FIR berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN untuk masa pajak April, Mei, Agustus 2018, dan masa pajak Januari s.d. September 2019, serta dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak April, Mei, Agustus 2018 dan masa pajak Januari, Maret, Mei 2019. Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 300 juta lebih,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama menegaskan, tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat kepada Kejaksaan Negeri Padang. Selanjutnya Direktur PT MLS berinisial FIR, pada Rabu, 5 Januari 2022 ditahan Kejaksaan Negeri Padang di Rumah Tahanan Kelas II B Padang.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, “ katanya
Sementara Kasi Intel Kejari Padang, Roni Saputra menambahkan, hikmah dari kejadian ini supaya menjadi pembelajaran bagi pengusaha untuk taat dalam membayar pajak, demi suksesnya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca Indonesia diserang Covid 19.
“Negara sangat membutuhkan pemasukan dari sektor pajak untuk menjalankan Program PEN ini. Oleh karena itu, kepada wajib pajak khususnya pengusaha, diminta agar taat dan patuh dalam membayar pajak. Agar tidak menimbulkan dampak hukum nantinya,” tandasnya. (hen)






