BERITA UTAMA

Menteri PPPA Sebut Pelaporan Kekerasan Seksual Bukan Aib

0
×

Menteri PPPA Sebut Pelaporan Kekerasan Seksual Bukan Aib

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

JAKARTA, METRO–Kasus kekerasan seksual sangat marak terjadi belakangan ini. Salah satunya terjadi pada gadis remaja usia 14 tahun di Kota Bandung, Jawa Barat yang dijual oleh oknum yang usianya pun masih ada yang di bawah umur.

Perihal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga pun bertemu dengan korban sekaligus memberikan pa­ket kebutuhan spesifik un­tuk anak korban. Keluarga korban yang berani mela­porkan kasus kekerasan tersebut sangat diapresiasi olehnya.

“Dulu kasus kekerasan seksual dianggap aib da­lam keluarga, setiap kasus itu ditutupi dan tidak ditangani dengan baik. Kita ha­rap­kan masyarakat sudah berani melaporkan jangan sekali-sekali menganggap kasus kekerasan seksual ini adalah aib. Kalau kita tetap menganggap ini sebagai aib, tidak pernah kita laporkan, ini tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku,” kata dia dikutip, Rabu (5/1).

Baca Juga  Pencuri Motor Ditangkap Saat Tidur di Kebun

Dirinya juga menyampaikan bahwa penanganan dan pendampingan yang telah dilakukan oleh pihak Polrestabes Bandung su­dah sangat tepat dan me­ng­implementasikan dengan baik mandat Undang-Un­dang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Langkah yang ditempuh pihak kepolisian untuk menempatkan anak pelaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) adalah upaya yang tepat, karena merupakan bentuk perlindungan khu­sus terhadap anak pelaku dan sesuai dengan semangat pemulihan dan menjamin masa depan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Tidak hanya anak pelaku, SPPA juga memandatkan bahwa perlakuan khu­sus juga harus diberikan kepada anak korban. Pemenuhan hak dan perlindungan harus dijamin dan diberikan penanganan secara komprehensif.

Adapun, KemenPPPA telah mengawal kasus yang menyita perhatian publik ini sejak 28 Desember 2021. KemenPPPA telah memastikan anak korban dirujuk ke UPT P2TP2A Kota Bandung oleh Polrestabes Bandung.

Baca Juga  Terimbas Corona, Risalah Charity Salurkan Beras untuk Penjual Jajanan Sekolah

Tanggal 29 Desember 2021, tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 turun melakukan penjangkauan dan koor­dinasi untuk memastikan penanganan yang dilakukan Daerah.

Pada 30 Desember, dilakukan pemeriksaan kesehatan anak korban didampingi UPT P2TP2A Kota Bandung. Tanggal 2 Januari 2022, Deputi Perlindungan Khu­sus Anak melakukan pen­jang­­kauan ke keluarga anak korban untuk mendalami kondisi keluarga anak korban.

Penanganan dilanjutkan di tanggal 3 Januari 2022 berupa pemeriksaan fisik dan psikologis serta penjajakan untuk me­nem­pat­kan anak di rumah aman.­ Ia menegaskan, KemenPPPA sebagai kementerian dengan mandat mem­berikan perlindungan kepada perempuan dan anak tidak hanya hadir pada kasus-kasus yang menyita perhatian publik saja.

“Tapi kasus-kasus lainnya yang terlaporkan kepada kami juga pasti men­dapatkan perhatian dan selalu kami pantau penanganannya melalui Dinas PPPA di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tegas dia. (jpg)