Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Soal Utang Negara Tahun 1950, Presiden, Menteri Keuangan dan DPR RI Digugat ke Pengadilan

Redaksi
Kamis, 06 Januari 2022 | 11:05 WIB
GUGATAN PERDATA— Sidang gugatan perdata terkait utang negara yang mencapai hampir Rp 60 miliar yang diajukan Hardjanto Tutik di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

GUGATAN PERDATA— Sidang gugatan perdata terkait utang negara yang mencapai hampir Rp 60 miliar yang diajukan Hardjanto Tutik di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

PADANG, METRO–Terkait adanya utang negara pada tahun 1950 yang tak kunjung dibayar, Hardjanto Tutik melalui kuasa hukumnya Dr Amiziduhu Mendrofa, melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, jalan Khatib Sulaiman, Kota Pa­dang.

Tak tanggung-tanggung, Hardjanto Tutik, me­lalui kuasa hukumnya da­lam hal ini sebagai penggugat, menggugat Presiden RI, Menteri Keuangan RI dan Ketua DPR RI, selaku tergugat.

Sidang perkara perdata nomor 158 ini, diketuai oleh Ferry Hardiansyah, dengan didampingi hakim anggota Yose Ana Rolinda dan Egi Novita digelar secara terbuka. Menurut peng­­gugat, terdapat beberapa alasan, kliennya mengajukan gugatan.

Dalam undang-undang darurat RI Nomor 13 tahun 1950 tentang pinjaman da­rurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden RI, Ir Soekarno. Undang-undang darurat nomor 13 tahun 1950, telah menetapkan tentang pinjaman darurat,yang diatur pada pasal 1.

Dimana disebutkannya, menteri keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil segala tindakan, untuk mengadakan pinjaman bagi negara RI dan, untuk mewajibkan turut  serta dalam pinjaman sedemikian itu, lagi pula mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konsitusi sementara.

“Undang-undang nomor 24 tahun 2002, tentang surat utang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program reka- pitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kridit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo,” katanya dalam gugatannya.

BACA JUGA  Semen Padang Genap 108 Tahun

Tak hanya itu, jumlah pinjaman itu didasarkan pada penetapan dalam pasal 4 dan 8 dari keputusan tanggal 19 Maret 1950 . Kemudian surat pinjaman berbungan 3 per seratus dalam satu tahun yang dibayar, atas kupon tahu­nan pada setiap tanggal 1 September 1950. Dimana kupon dapat ditunaikan pada semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan jika perlu pada tempat-tempat lain.

“Bahwa berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh, tergugat yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku menteri keuangan tahun 1950, sebesar Rp 80.300, dengan bunga sebesar 3 persen per satu ta­hun. Berdasarkan peraturan perundang-un­dang,­”sebutnya.

Ditambahkannya, pada bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan nilai satu lembar adalah sebesar Rp 10.000 dan jumlah lembaran pinjaman pemerintah RI sebanyak 3 lembar dengan, nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 30.000 serta foto kopi.

Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan 1 lembar sebesar Rp1000 dan jumlah pinjaman pemerintah RI sebanyak 36 lembar. Bunga pinjaman 3% per satu tahun dari pokok pinjaman Rp80.300, bungan satu ta­hun Rp2.409 dan bunga pinjaman pokok koversikan pada emas murni, maka dapat emas seberat 0,603 kg per satu tahun.

Pinjaman pemerintah Indonesia, terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 sudah 71 tahun X bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah sebanyak 42,813 kg emas murni.

Usai sidang perdananya, dilanjutkan dengan me­diasi. Dimana dalam mediasi tersebut, digelar secara tertutup namun dihadiri oleh para pihak. Dalam mediasi yang menjadi mediatornya, adalah Reza Himawan Pratama. Namun mediasi tidak dapat dilanjutkan, karena prinsipalnya tidak hadir sehingga ditunda.

BACA JUGA  Dinsos Pemkab Pessel Dirikan Dapur Umum di Tanah Datar Bantu Pengungsi

Sementara itu, di luar persidangan Dr Amiziduhu Mendrofa, membeberkan terjadinya utang tersebut.

“Dimana utang negara ini pada tahun 1950, ada salah seorang memberikan pinjaman kepada pemerintah tahun 1950, karena waktu itu negara dalam keadaan tidak memiliki anggaran. Sehingga dipinjamkanlah melalui menteri keuangan,” sebutnya.

Dilanjutkan, beberapa kali diminta tidak dikem­balikan. Bila dihitung-hitung sejak 1950 hingga sekarang dan bila dirupiah bernilai hampir Rp 60 miliar dan itu tidak dibayar­kan,  sehingga digugatlah.

“Untuk tergugat I Presiden RI, tergugat II Menteri Keuangan RI, dan turut tergugat III DPR RI. Dalam sidang tersebut, telah datang kuasa hukumnya. Kalau presiden kuasa hukumnya jaksa agung, namun dilegasikan Kejaksaan Ting­­gi (Kejati) Sumatra Ba­rat (Sumbar). Sedangkan Menteri Keuangan RI, diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kementerian Ke­uangan yang ada perwakilan di Sumbar, sementara ketua DPR RI diwakili oleh komisi III biro hukum,” lanjutnya.

Dr Amiziduhu Mendrofa, menuturkan, terjadinya pinjam meminjam pada saat itu berada di Padang. Ia berharap, agar kepada Presiden RI, Menteri Ke­uangan RI, dan Ketua DPR, untuk datang memberikan mencari solusi yang terbaik.

“Gugatan perdata ini diajukan ke pengadilan mana saja, boleh dilakukan oleh penggugat, boleh juga dilakukan kepada tergu­gat, karena penggugat berada di Padang, maka dilakukanlah di Padang,” imbuhnya.  (hen)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025