TANAHDATAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Tanah Datar tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. SE Nomor 065/03/Org-2022 tertanggal 3 Januari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah mengatur pakaian dinas harian beserta atribut kelengkapannya.
Jika sebelumnya sulit membedakan antara seragam dinas ASN dengan tenaga kontrak atau Tenaga Harian Lepas (THL) setiap Senin hingga Rabu, dengan terbitnya SE tersebut maka akan lebih nampak dan jelas.
Disebutkan dalam SE itu, ASN hari senin dan selasa berpakaian kuning khaki sedangkan THL berpakaian kemeja putih, celana/rok gelap sampai hari rabu, sedangkan kamis dan jum’at disamakan dengan pakaian ASN, namun atribut yang digunakan hanya papan nama dan tanda pengenal.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Irsyad kepada wartawan, Rabu (5/1) di ruang kerjanya mengatakan, SE menindaklanjuti dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. “SE Bupati tentang pakaian dinas sudah mempedomani Permendagri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa ASN,” katanya.
Disebutkan Irsyad, SE ini ditujukan kepada 39 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Tanah Datar. “SE berlaku bagi ASN mulai dari Kecamatan sampai Dinas dan Badan. Sedangkan bagi perangkat pemerintah nagari belum berlaku,” pungkasnya. (ant)
