OLAHRAGA

Kemenag Mentawai Peringati HAB ke-76, Gelar Lomba Gerak Jalan Santai dan Bansos

0
×

Kemenag Mentawai Peringati HAB ke-76, Gelar Lomba Gerak Jalan Santai dan Bansos

Sebarkan artikel ini
JALAN SANTAI—Kemenag Mentawai gelar gerak jalan santai dalam memeriahkan peringatan Hari Amal Bhakti tahun ke 76.

MENTAWAI, METRO–Menyemarakan kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-76 Kemenag RI -2022, Kemenag Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan sosial yang diawali dengan Lomba Gerak Jalan santai, Minggu (2/1).

Kegiatan Sosial dan Lom­ba Gerak Jalan Santai diikuti jajaran staf Kemenag Mentawai dan mitra kerja serta masyarakat di lingkungan kantor Kemenag Mentawai. Dalam Lom­ba Gerak Jalan Santai, Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kepulauan Mentawai, H Masdan MAg me­nyediakan door prize bagi peserta.

Selesai Lomba Gerak Jalan Santai tersebut, Kakan Kemenag Kepulauan Mentawai juga menyerahkan langsung bantuan so­sial untuk pemberdayaan ekonomi umat bagi Duaffa’ di Mentawai dan H Masdan selaku Pembina Baznas Kepulauan Mentawai juga menyerahkan bantuan biaya Pendidikan bagi Mahasiswa asal Mentawai.

Didampingi staf Baznas dan staf Kakan Kemenag Kepulauan Mentawai, Kakan Kemenag, Masdan ju­ga memberikan santunan bagi siswa siswi Madrasah dari Keluarga Duaffa’ Mentawai

Acara kegiatan sosial semarak HAB Ke-76 di Ke­pulauan Mentawai di akhir dengan pemberian bantuan Renovasi Rumah 15 jt untuk Keluarga Duaffa’ di Mentawai. Acara HAB Ke-76 bertujuan  untuk menggugah kembali tekad seluruh jajaran Kementerian Agama agar meneruskan amal bakti dalam melayani dan membimbing kehidupan beragama di Indonesia.

“Sebutan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI mengandung konotasi bahwa lahir dan hadirnya Kementerian Agama RI merupakan salah satu rentetan konsensus nasional mengenai dasar dan ideo­logy Negara, yaitu Pancasila,” jelas Masdan, Senin (3/1)

Masdan menambahkan sesuai dengan Surat Edaran No.31/2021, Kemenag Kepulauan Mentawai yang dipimpinya selain melaksanakan Upacara HAB, juga melaksanakan bakti Sosial dan Kegiatan olahraga, yang disesuaikan dengan kemampuan satuan kerja yang dipim­pinnya dengan tetap me­ngedepankan protokol ke­sehatan ketat dan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan. (rul)