METRO SUMBAR

Gubernur Lantik 414 Pejabat Fungsional Pemprov Sumbar

0
×

Gubernur Lantik 414 Pejabat Fungsional Pemprov Sumbar

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik dan pengambilan sumpah jabatan 414 pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan lingkup pemerintah provinsi Sumbar di halaman kantor gubernur, Jumat (31/12) lalu.

PADANG, METRO–Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik dan pengambilan sumpah jabatan 414 pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan lingkup pemerintah provinsi Sumbar di halaman kantor gubernur, Jumat (31/12) lalu.

“Instruksi Presiden pada pidato pelantikan sidang paripurna DPR RI tahun 2019 menghendaki peru­bahan konkret dalam reformasi bi­rokrasi yaitu penyederhanaan birokrasi pada instansi perintah cukup dengan dua level dan diganti dengan jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan yang menekankan kompetensi sehingga proses kerja birokrasi lebih cepat dan dinamis dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Baca Juga  Momentum Perjalanan Kota Solok, 20 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Dilantik

Tindak lanjut dari instruksi itu diterbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Pe­nye­taraan Jabatan Admisnisteasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Untuk mematuhi hal tersebut, Pemprov Sumbar telah melakukan serangkaian kegiatan dimulai de­ngan penyederhanaan struktur organisasi, mengaanalisa jabatan fungsional untuk disederhanakan, usulan dan rekomendasi per­setu­juan sebagai dasar pelantikan.

“Rekomendasi keluar sore, ma­ka malam ini dilantik sebelum jam 00,” katanya.

Menpan meyakinkan PNS yang terkena penyederhanaan tidak khawatir dalam karir dan pen­da­patan. Disebutkan tidak ada pengu­rangan penghasilan. Pejabat fung­sional juga tetap memiliki peluang untuk promosi untuk jabatan struk­tural.

Baca Juga  MTsN 1 Gelar Tharah Masjid Jelang Ramadhan

Pejabat fungsional tidak perlu cemas dengan nilai jabatan. Tun­jangan dan nilai jabatan ditentukan de­ngan kompleksitas dan beban pekerjaan dan kompetensi setiap jen­jang jabatan. Tetap menda­pat­kan kepastian pengembangan kom­­petensi sesuai UU ASN.

“Koordinasi intergrasi sin­kro­nisasi harus diperhatikan agar ki­nerja pejabat fungsional menyatu da­lam kesatuan yang utuh dalam OPD,” ujarnya. Ia berharap pejabat yang baru dilantik bisa bekerja sebaik-baiknya untuk kemajuan daerah. (fan)