METRO NASIONAL

Mabes Polri Tegaskan Penyidikan Kasus Habib Bahar bin Smith Profesional

0
×

Mabes Polri Tegaskan Penyidikan Kasus Habib Bahar bin Smith Profesional

Sebarkan artikel ini
LANTANG— Habib Bahar Bin Smith bersuara lantang menantang pihak yang dibencinya.

JAKARTA, METRO–Mabes Polri memastikan penyidikan dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor Habib Bahar Bin Smith akan dilakukan secara profesional. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Ma­bes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan penyidik akan bertindak dengan akuntabel dalam melihat kasus tersebut.

“Satu hal yang tetap kami informasikan bahwa proses penyidikan ini kami laksanakan objektif, trans­paran, dan profesional,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran pers, Minggu (2/1).

Dia menjelaskan saat ini tim penyidik telah mela­kukan gelar perkara, selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan. “Jadi, itu berdasarkan aturan. Kemudian, perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang,” ujarnya.

Baca Juga  Cegah Omicron masuk ke Indonesia, Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat

Sebelumnya, Polda Ja­wa Ba­rat meningkatkan kasus du­gaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor Ha­bib Bahar bin Smith­­ dari pe­nye­lidikan men­jadi penyidikan.

Sebanyak 50 saksi dan enam barang bukti sudah di­periksa oleh penyidik. Un­tuk mempermudah me­ng­­­identifikasi para saksi, pe­nyidik membagi da­lam dua klaster tempat kejadi­an perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi sepuluh saksi.

Baca Juga  Dra. Salmah Manunggal Bersama Rakyat, Pengusaha Wanita Sukses Ketua DPP PKP Sumbar 2021-2026

Kemudian, saksi pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang dan saksi ahli 21.  Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dilaporkan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pa­sal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)