BERITA UTAMA

Pemeras Anak Bawah Umur Ditangkap, Modus Tuduh Korban Berbuat Mesum

0
×

Pemeras Anak Bawah Umur Ditangkap, Modus Tuduh Korban Berbuat Mesum

Sebarkan artikel ini
PEMERAS DITANGKAP— Pelaku pemerasan anak bawah umur, R (32) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Seorang pria berinisial R (32) tak berdaya saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dhar­mas­raya lantaran melakukan pemerasan terhadap anak di bawah umur di area Sport Center Dhar­masraya dengan modus menuduh korbannya berbuat mesum.

Pelaku pun akhirnya ditangkap tim gabungan di Jalan Lintas Sumatera de­pan Rumah Makan Ombilin Kabupaten Dharmasraya, Selasa (28/12) setelah menindaklanjuti laporan orang tua yang anaknya menjadi koban pemerasan.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Ang­ga mengatakan, aksi pemerasan itu terjadi pada Rabu (1/10) di area Sport Center Dharmasraya. Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum.

Baca Juga  Spesialis Rumah Kos Bongkar 6 TKP

“Kemudian pelaku meminta denda berupa se­jumlah sak semen atau uang sebesar Rp1,2 juta rupiah. Pelaku pun mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung,” kata Iptu Dwi Angga, Kamis (30/12).

Dijelaskan Iptu Dwi Ang­ga, tetapi saat itu korban tak sanggup memberikan uang Rp 1,2 juta, pelaku kemudian meminta korban menyerahkan hand­phone (Hp) sebagai ja­mi­nan. Karena takut, korban pun menyerahkan Hp miliknya kepada pelaku.

“Tak lama kemudian, korban disuruh pergi dan handphone milik korban kemudian dijual oleh pelaku. Selang beberapa hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya,”­ ungkap Iptu Dwi Angga.

Baca Juga  Tak Jera, Residivis kembali Jalankan Bisnis Haram, Sabu Siap Jual Disita Polisi

Dikatakannya, dengan adanya laporan itu, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melacak keberadaan pelaku. Setelah berproses, akhirnya pelaku bisa diciduk di de­pan Rumah Makan Ombilin.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menga­man­kan satu unit Sepeda Mo­tor Honda Merek Beat warna hitam warna merah putih diles warna hi­tam,­ ­satu buah kotak handpho­ne merek xiaomi Redmi 8 warna putih dan ­satu ­lem­bar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8. Pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (gus)