BUKITTINGGI, METRO–Sudah menjadi rahasia umum, bahwa satu semester belakangan ini Kota Bukittinggi sering dilanda musibah kebakaran. Tentunya yang paling membuat warga terkejut dengan tiga kali peristiwa kebakaran beruntun yang melanda kawasan Pasar Bawah (Pasar Aur Tajungkang) dalam waktu yang hampir berdekatan. Yang jelas mengakibatkan kerugian materil dan moril yang cukup besar dan signifikan bagi ratusan pelaku ekonomi mikro dan kecil yang sehari-hari beraktivitas di wilayah pasar tersebut.
Sampai hari ini masayarakat masih menunggu pengumuman resmi hasil investigasi yang dilakukan aparat berwenang. Apakah yang menjadi penyebab kebakaran tersebut adalah adanya human error, atau karena arus pendek dari instalasi listrik yang sudah menua dan aus atau mungkin ada faktor pemicu lainnya yang masih memerlukan pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mencermati situasi dan kondisi tersebut Ibnu Asis, anggota Komisi II DPRD Kota Bukittinggi mengungkapkan, perhatian dan keprihatinannya serta merasa terpanggil untuk mencarikan solusi dari akar permasalahan yang selama ini seperti membelenggu pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran ini.
“Pemerintah daerah melalui SKPD teknis perlu melakukan sosialisasi ulang dan massif kepada seluruh elemen masyarakat terkait keberadaan Peraturan Daerah (Perda) No.2/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,” ujar Ibnu Asis.
Kemudian, Perda No. 2 /2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.3/2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Dimana kedua Perda tersebut merupakan landasan konstitusional sekaligus landasan operasional terhadap upaya mitigasi bahaya kebakaran di wilayah Kota Wisata ini.
Lalu, pada kawasan permukiman yang padat, pusat keramaian dan sentra perdagangan, sudah sepatutnya disiapkan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) dan ditempatkan perlengkapan memadai untuk mitigasi bencana kebakaran. Seperti, menyiapkan jalur evakuasi orang dan barang, titik kumpul orang dan barang, racun api untuk setiap bangunan beresiko tinggi, pompa hidran air aktif. Dan, kendaraan pemadam kebakaran taktis dan lain-lain.
Kemudian, sebagai bagian dari mitigasi bencana kebakaran, pemerintah daerah melalui SKPD teknis bersama-sama institusi BUMN penyedia listrik dan sambungan telekomunikasi, secara berkala dan bertahap. Dan perlu melakukan pemeriksaan intensif terhadap keberadaan instalasi atau jaringan listrik dan sambungan telekomunikasi yang ada untuk memastikan kelayakan dan kelaikan fungsinya.
Keempat. Untuk mengantispasi beragam kemungkinan bencana non alam yang akan terjadi, termasuk bencana kebakaran, sudah semestinya SKPD teknis bekerjasama dengan paguyuban atau persatuan pedagang atau warga masyarakat setempat, menempatkan tenaga pengamanan terlatih yang bertugas secara bergiliran selama 24 jam sehari-semalam.
Mengoptimalisasi sosialisasi dan edukasi mitigasi kebencanaan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Ketahanan Bencana Lingkungan Kelurahan (KBLK) pada institusi pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah serta pada sentra perdagangan, perkantoran, kawasan permukiman dan perumahan padat penduduk.
Ibnu yakin, sekiranya upaya mitigasi bencana kebakaran ini direncanakan, disiapkan dan dikelola dengan penuh kesungguhan dan rasa bertanggung-jawab oleh seluruh elemen pemerintahan bersama-sama warga terkait. “Maka Insya Allah, kita akan terhindar dari musibah kebakaran yang datangnya tiba-tiba dan bertubi-tubi. Dengan demikian, sekaligus juga akan menghadirkan rasa aman dan nyaman serta, secara lebih spesifik, menghindarkan para pelaku ekonomi mikro dan kecil itu dari kehilangan harta-benda bahkan jiwa-raganya masing-masing,” ujar Ibnu. (pry)
