PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman bekuk dua orang pria yang diduga akan melakukan transaksi sabu dan ganja di Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman, Kota Pariaman, Rabu (29/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal melalui Kasubbag Humas AKP Syafrudin L menyanpaikan, dua orang tersangka yakni MR (42) dan JA (36) yang merupakan warga Kelurahan Karau Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa tiga paket sabu, dua lenting ganja serta satu set alat hisap sabu. Selain itu, kita juga menyita uang hasil penjualan narkoba senilai Rp 295 ribu,” ungkap AKP Syafrudin.
Dikatakan AKP Syafrudin, kronologis penangkapan berawal Tim Opsnal Mata Elang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah MR dan JA di Kelurahan Karan Aur tepatnya di depan Rumah Dinas Bupati Padangpariaman sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan memastikan keberadaan pelaku. Pasalnya, diketahui saat itu pelaku berada di dalam rumahnya. Tidak menunggu lama, tim langsung melakukan penggerebekan dan ditemui pelaku MR sedang berada di dalam kamar sedangkan pelaku JA bersembunyi di bawah tempat tidur,” kata AKP Syafrudin.
Dijelaskan AKP Syafrudin, setelah ditangkap, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan beberapa barang bukti berupa sabu dan ganja di dalam kamar pelaku. Selanjutnya ke dua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku untuk mengungkap jaringannya. Kedua pelaku pun sudah ditahan di Mapolres,” tutupnya. (ozi)





