PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda pengangguran yang terlibat aksi pencurian satu unit sepeda lipat dan satu unit motor Kawasaki KLX di Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (28/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Parahnya, pelaku bernama Yumi Hari Putra (33), warga Banuaran, Kecamatan Padang Timur ini mengakui, uang hasil penjualan sepeda lipat dan motor yang dicurinya tersebut rencananya bakal digunakan untuk membayar utang yang sudah banyak menunggak.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (11/11) yang lalu di sebuah rumah yang beralamat di Gang Pertemuan RT 004 RW 007 Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
“Kejadian berawal sekitar pukul 02.00 WIB, ketika tersangka sedang duduk-duduk di sebuah pondok kosong di dekat rumah tersangka di daerah Banuaran. Tersangka yang saat itu memang sedang membutuhkan uang, muncul niat untuk mencuri,” ujar Rico.
Kemudian tersangka berjalan kaki sambil melihat-lihat ke sebuah rumah untuk mencari barang yang akan tersangka curi. Ketika tersangka sampai di sebuah rumah di daerah Parak Laweh, tersangka melihat sebuah sepeda lipat terletak di ruang tamu.
“Kemudian tersangka buka kaca jendela rumah tersebut dan masukkan tangan tersangka ke jendela tersebut untuk membuka pintu rumah. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengeluarkan sepeda lipat milik korban yang terletak di ruang tamu, lalu pergi dengan mengendarai sepeda tersebut ke pondok kosong di dekat rumah tersangka,” kata Rico.
Kemudian lanjut Rico, pada pagi harinya sekira pukul 08.00 WIB tersangka temui kawan tersangka yang berinisial E di rumahnya yang juga berada di daerah banuaran, kemudian tersangka tawarkan sepeda lipat curian tersebut kepada E seharga Rp 400 ribu.
“Namun akhirnya sepeda tersebut terjual seharga Rp 300 ribu setelah ditawar oleh teman tersangka,”imbuhnya.
Sementara itu, korban yang merasa dirugikan karena sepeda miliknya raib, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan korban itulah, Tim Klewang melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap di Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat.
“Korban yang mengetahui sepeda miliknya raib, kemudian melaporkan ke polisi. Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda lipat. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tukasnya. (rom)
