PADANG, METRO–Sejak resmi beroperasional Kamis (23/12), aktivitas Terminal Type A Anak Air di Kota Padang mulai menggeliat. Hal ini ditandai dengan banyaknya Bus AKAP, AKDP dan Trans Padang yang masuk ke terminal ini. Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Deny Kusdyana mengungkapkan, pada Rabu (29/12) saja, jumlah Bus AKAP dan AKDP yang masuk ke Terminal Anak Air mencapai 60 bus.
“Dari jumlah bus yang masuk tersebut, jumlah penumpang Bus AKAP, AKDP dan Trans Padang yang masuk ke terminal mencapai 947 orang hari ini,” ungkap Deny.
Deny menambahkan, sejak beroperasi, rata-rata per harinya jumlah bus yang masuk ke terminal mencapai 100 bus. Selama libur Nataru 2022, seluruh penumpang bus yang masuk ke terminal harus wajib vaksin. Karena itu di terminal selain Posko Nataru 2022 juga disediakan posko vaksin.
“Bagi penumpang yang belum vaksin, kita turunkan dan langsung untuk dilakukan vaksin di posko yang disediakan. Selama penumpang divaksin, busnya menunggu di terminal. Kalau penumpangnya sudah ikut vaksin di terminal kemudian naik lagi ke bus yang menunggu,” terangnya.
Deny mengungkapkan hari itu, jumlah penumpang yang divaksin: sebanyak 120 orang. Sementara, jumlah penumpang yang sudah vaksin di terminal mencapai 827 orang. “Vaksinasi yang dilakukan di terminal ini bentuk dukungan kita untuk mencapai target 70 persen vaksinasi di Sumbar hingga 31 Desember 2021 nanti,” terangnya.
Deny memprediksi, lonjakan bus dan penumpang masuk ke terminal diperkirakan pada tanggal 2 Januari 2022. Pasalnya, hari itu akan ada arus balik dari luar Sumbar yang akan masuk ke Sumbar. “Puncak terjadinya lonjakan bus dan penumpang masuk terminal diperkirakan 2 Januari. Karena saat itu libur tahun baru berakhir dan sudah mulai orang kembali masuk kerja,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, jelang libur Nataru 2022, BPTD Wilayah III Sumbar melakukan memperketat upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Salah satu langkah yang diambilnya adalah memberlakukan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian selama periode Natal dan Tahun Baru 2021/2022.
Dengan SE tersebut semua penumpang angkutan umum harus sudah divaksin dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Keempat SE ini merujuk pada ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Surat Edaran ini mengatur adanya pengetatan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan di masa libur Nataru, untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 usai masa libur Nataru.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan, dan perkembangan terakhir di lapangan. “Jadi perjalanan darat tidak dibatasi bagi yang suda vaksin lengkap. Selain itu jugar rapid antigen,”sebut Deny.
Dikatakannya, khusus untuk AKAP semua penumpangnya diharuskan sudah divaksin. Termasuk sudah melakukan rapid antigen untuk perjalanan. “Ini sudah kita tegaskan, semua penumpang harus vaksin, ini sekaligus untuk mencapai percepatan realisasi vaksinasi,”ungkapnya.
Dikatakannya, untuk AKAP daerah tujuan luar Pulau Sumatera, wajib vaksin dan antigen itu lebih disiplin. Karena akan diperiksa saat penyeberangan di Bakauheni, Lampung.
Saat ini BPTD melakukan pengawasan pada AKAP dalam Pulau Sumatera, wajib vaksin tetap diketatkan. “Sekarang ini yang lebih kita awasi,”ulasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Hery Nofiardi menegaskan akan mendukung upaya Kementerian Perhubungan dalam pengetatan penularan Covid-19 saat libur nataru. Langkah itu tetap mengacu pada SE Menhub dan SE Satgas Covid-19.”Kita akan menjalankan sesuai dengan regulasi yang ada. Terutama Instruksi Mendagri, SE Menhub dan SE Satgas Covid-19,”katanya.(fan)






