PADANG, METRO–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 Kilogram (Kg) narkoba jenis ganja kering dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatra Utara yang rencananya akan diedarkan di Kota Padang.
Ganja dalam jumlah banyak itu ditemukan Polisi setelah menangkap pelaku bernama Amri Situmorang (41) di sebuah rumah Jalan Timbalun Pabrik, RT 002 RW 009, Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Senin (27/12).
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pelaku Amri Situmorang ditangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku lainnya bernama Reki Mardi yang sudah lebih duluan ditangkap.
“Keberadaan Amri Situmorang alias Ucok sebelumnya sudah kita intai. Saat penangkapan, kita berhasil menyita 10 paket besar ganja kering seberat 10 Kg,” ujar Dedy Selasa (28/12).
AKP Dedy menjelaskan, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Padang. “Dari hasil interogasi yang kita lakukan kepada tersangka, rencananya barang haram itu akan dijualnya di Kota Padang,” sebut Dedy.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, ganja dibawa menggunakan jalur darat. Ganja didapat dari Panyabungan, Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Lalu didrop di Kota Bukittinggi dan Kota Padang.
“Kita bersyukur, sebelum barang haram ini diedarkan, kita berhasil menggagalkannya dan menangkap pelaku. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan akan temuan ini,”tukasnya. (rom)






