METRO NASIONAL

Pingsan di Pengadilan, Penista Agama M Kece Dirawat di Rumah Sakit

0
×

Pingsan di Pengadilan, Penista Agama M Kece Dirawat di Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
GIRING—YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama saat digiring.

JAKARTA, METRO–Pelaku penistaan agama Mu­hammad Kasman alias M Kece, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah pingsan dalam per­si­da­ngan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Jumat (24/12).

Kuasa hukum M Kece, Ka­ma­ruddin Simanjuntak mengatakan dari hasil pemeriksaan tim dokter, kliennya itu menderita sakit de­mam berdarah (DBD). Bahkan, M Kece harus menerima sejumlah transfusi darah.

“Kemarin masuk enam kan­tong darah karena trombosit drop (me­nurun) terus,” ujar Ka­ma­ruddin ketika dikonfirmasi, Selasa (28/12).

Selain divonis terkena DBD, M Kece juga memiliki penyakit ko­morbid yaitu diabetes. Kama­ruddin menyebut kliennya memiliki kadar gula darah mencapai 458 ketika pingsan.

M Kece diketahui sakit sejak lama. Namun, dia tak dapat izin untuk berobat. “Gula darahnya tinggi dan sakit jantung karena lima bulan gulanya tidak terkontrol,” tambah Kamaruddin.

Atas sakit yang diderita M Kece, Kamaruddin mengaku sudah me­nga­jukan permohonan per­pan­jangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis.

“Kami mengajukan per­mo­honan perpanjangan perawatan dan disetujui,” ujar Kamaruddin. M Kece diketahui sebagai pelaku penistaan agama.

Dia ditangkap di Bali pada 24 Agustus 2021, setelah video cera­mah di akun YouTube-nya viral. Dalam kasus ini, M Kece diancam dengan Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (cuy/jpnn)