METRO SUMBAR

DPRD Sumbar Paripurna Tutup Masa Sidang Tahun 2021

0
×

DPRD Sumbar Paripurna Tutup Masa Sidang Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
DPRD Provinsi Sumatera menggelar rapat sidang paripurna Penyampaian Laporan Reses Anggota Masa Persidangan Pertama Tahun 2021, Penutupan Masa Persidangan Tahun 2021 dan Pembukaan Persidangan Kedua Tahun 2021/2022.

PADANG,  METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) Provinsi Sumatera menggelar rapat sidang paripurna Penyampaian Laporan Reses Anggota Masa Persidangan Pertama Tahun 2021, Penutupan Masa Persidangan Tahun 2021 dan Pembukaan Persidangan Kedua Tahun 2021/2022

Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi oleh pimpinan DPRD lainya. Senin 27 Desember 2021 di ruang rapat paripurna.

Lebih lanjut Irsyad mengatakan reses merupakan suatu kewajiban anggota DPRD Sumbar untuk menjemput aspirasi masyarakat. Ba­nyak yang dihimpunnya saat mel­a­kukan reses tersebut.

Baca Juga  Tak Becus Awasi Anggota, Pengurus Koperbam Ancam Pangkas KRK

Irsyad menegaskan, sepanjang kunjungan ke daerah pemilihan pada masa istirahat bersidang (reses), anggota DPRD banyak sekali menampung aspirasi dari ma­syarakat. Berbagai harapan, keluhan, usulan atau aspirasi masya­rakat dihimpun oleh masing-ma­sing anggota dewan dari seluruh dae­rah pemilihan.

Bagian dari pokok pokok pikiran DPRD untuk dapat dijadikan acuan untuk pembangunan daerah.

Lebih jauh Irsyad menyampaikan pelaksanaan tugas kedewanan selama masa sidang pertama, DPRD Provinsi Sumbar terus me­macu kinerja menuntaskan seluruh program kerja yang sudah ditargetkan. Melalui Badan Musyawarah, DPRD telah menyusun agenda yang didasari kepada urgensi persoalan.

Baca Juga  RMB Manfaatkan Bandar jadi Wisata Baru

Dilanjutkan, reses yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumbar masa persidangan pertama ba­nyak beberapa masalah, antara lain ba­nyak aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD belum dapat ditampung dalam program pembangunan daerah.

Karena keterbatasan kemampuan keuangan dan permasalahan kewenangan maupun ketidak sesuaian dengan program OPD serta rumitnya pertanggung jawaban keuangan dan administrasi.

Irsyad Syafar juga mengatakan selama masa persidangan pertama baru enam ditetapkan jadi perda Empat dalam proses pembahasan dan dua ditunda.(hsb)