METRO SUMBAR

Pemerintah Siapkan PP Retribusi Sektor Sawit, Gubernur Mahyeldi: Memperlancar Pembangunan di Sumatera

0
×

Pemerintah Siapkan PP Retribusi Sektor Sawit, Gubernur Mahyeldi: Memperlancar Pembangunan di Sumatera

Sebarkan artikel ini
PEREMUAN DENGAN GUBERNUR BENGKULU— Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Rabu malam (22/12) di Balai Semarak, Bengkulu.

PADANG, METRO–Kegiatan usaha di sektor kelapa sawit akan di­kenakan retribusi yang diakomodasi melalui UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

UU ini telah disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Ta­hun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12) lalu.

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimba­ngan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan pe­raturan pemerintah (PP) untuk mendetailkan ketentuan tentang retribusi yang dimaksud dan pelayanan yang terkait dengan retribusi tersebut.

UU tentang HKPD dan rencana pemerintah me­nyiapkan PP tersebut, me­nurut Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah akan jadi komitmen gubernur se-Su­matera diwakilkan ke Pemprov Riau nantinya.

“Kita lihat perkemba­ngan dari pelaksanaan UU dan PP ini nantinya. De­ngan adanya aturan ini sehingga menjadikan sinergi antar provinsi di Sumatera lebih baik ke depan,” harap Mahyeldi, saat pertemuan dengan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Ba­lai Semarak, Bengkulu, Ra­bu malam (22/12) lalu.

Baca Juga  Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024

Menurutnya, adanya kebun sawit di Provinsi Sumbar dan sejumlah pro­vinsi di Sumatera, berdampak kendaraan truk-truk besar mengangkut sawit lalu lalang di jalan utama. Hal ini memberikan dam­pak kerusakan jalan.

Karena itu, menurutnya, harus ada dukungan perusahaan yang berge­rak di sektor perkebunan sa­wit, untuk bagi hasil dengan pemerintah daerah. Se­hingga mempelancar pembangunan di daerah. “Selama ini bagi hasil belum ada. Ini yang harus kita komunikasikan. Saya berharap seluruh gubernur di Indonesia khususnya di Sumatera sangat setuju dengan hadirnya UU ini, demi semangat bersama,” tegasnya.

Sebelumnya, terpisah Putut Hari Satyaka mengatakan, PP yang disiapkan untuk mendetailkan ketentuan tentang retribusi yang dimaksud dan pelayanan terkait dengan retribusi tersebut, supaya ada la­yanan yang bisa diberikan dan memberikan tambahan penghasilan kepada daerah.

Baca Juga  Tabligh Akbar di Masjid Taqwa Batang Gasang, Bupati Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu

Layanan yang terkait dengan retribusi berupa layanan yang bersifat spesifik, bukan bersifat u­mum. Dengan retribusi dan layanan yang terkait de­ngan retribusi kelapa sa­wit tersebut, harapannya eksternalitas negatif yang terkait dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit dapat dikurangi.

PP mengenai jenis retribusi baru nantinya akan mengatur tentang objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta tata cara penghitungan retribusi.

Adapun pada UU HKPD terdapat 18 jenis retribusi yang berhak dipungut oleh pemda, berkurang dari 32 jenis retribusi pada UU 28/2009 tentang Pajak Dae­rah dan Retribusi Daerah (PDRD). Jenis retribusi di­ku­rangi melalui UU HKPD guna meningkatkan kemudahan berusaha. (fan)