PADANG, METRO–Kegiatan usaha di sektor kelapa sawit akan dikenakan retribusi yang diakomodasi melalui UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
UU ini telah disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12) lalu.
Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk mendetailkan ketentuan tentang retribusi yang dimaksud dan pelayanan yang terkait dengan retribusi tersebut.
UU tentang HKPD dan rencana pemerintah menyiapkan PP tersebut, menurut Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah akan jadi komitmen gubernur se-Sumatera diwakilkan ke Pemprov Riau nantinya.
“Kita lihat perkembangan dari pelaksanaan UU dan PP ini nantinya. Dengan adanya aturan ini sehingga menjadikan sinergi antar provinsi di Sumatera lebih baik ke depan,” harap Mahyeldi, saat pertemuan dengan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Balai Semarak, Bengkulu, Rabu malam (22/12) lalu.
Menurutnya, adanya kebun sawit di Provinsi Sumbar dan sejumlah provinsi di Sumatera, berdampak kendaraan truk-truk besar mengangkut sawit lalu lalang di jalan utama. Hal ini memberikan dampak kerusakan jalan.
Karena itu, menurutnya, harus ada dukungan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit, untuk bagi hasil dengan pemerintah daerah. Sehingga mempelancar pembangunan di daerah. “Selama ini bagi hasil belum ada. Ini yang harus kita komunikasikan. Saya berharap seluruh gubernur di Indonesia khususnya di Sumatera sangat setuju dengan hadirnya UU ini, demi semangat bersama,” tegasnya.
Sebelumnya, terpisah Putut Hari Satyaka mengatakan, PP yang disiapkan untuk mendetailkan ketentuan tentang retribusi yang dimaksud dan pelayanan terkait dengan retribusi tersebut, supaya ada layanan yang bisa diberikan dan memberikan tambahan penghasilan kepada daerah.
Layanan yang terkait dengan retribusi berupa layanan yang bersifat spesifik, bukan bersifat umum. Dengan retribusi dan layanan yang terkait dengan retribusi kelapa sawit tersebut, harapannya eksternalitas negatif yang terkait dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit dapat dikurangi.
PP mengenai jenis retribusi baru nantinya akan mengatur tentang objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta tata cara penghitungan retribusi.
Adapun pada UU HKPD terdapat 18 jenis retribusi yang berhak dipungut oleh pemda, berkurang dari 32 jenis retribusi pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Jenis retribusi dikurangi melalui UU HKPD guna meningkatkan kemudahan berusaha. (fan)
