BERITA UTAMA

Soal Dugaan Kasus Korupsi KONI Padang, Pengamat Hukum: Segera Tetapkan Tersangka

2
×

Soal Dugaan Kasus Korupsi KONI Padang, Pengamat Hukum: Segera Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dr Suharizal Pengamat Hukum Tata Negara

PADANG, METRO–Pengamat Hukum Ta­ta Negara Dr Suharizal menilai Kejari Padang bisa dengan mudah me­netapkan para tersangka kasus dugaan korupsi ini. Terlebih setelah adanya se­jumlah pihak yang me­ngembalikan kerugian keuangan negara kepada Kejari Padang.

“Pihak yang telah me­ngem­balikan kerugian keuangan negara itu ber­arti secara tidak lang­sung, dia sudah menga­ku. Pengakuan itu sudah kuat,” kata Suharizal, Ka­mis (23/12).

“Sudah sama seperti seorang pencuri datang ke kantor polisi dan mengaku melakukan pencurian. Jadi tidak perlu lagi periksa saksi banyak-banyak karena dengan pengembalian ke­ru­gian negara itu, gampang sekali menetapkan tersangkanya,”  tambah Suharizal.

Untuk itu, Suharizal mendorong agar Kejari Padang segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Jika sudah cukup alat bukti, segera tetapkan tersangka. Jika tidak, hentikan penyidikan. Jangan sampai kasus dugaan korupsi ini menggantung,” sebut Suharizal.

Diketahui, Kejari Pa­dang telah melakukan pe­nyi­dikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020 telah dilakukan sejak 21 Oktober lalu.

Sudah terhitung dua bulan telah berjalan, namun hingga kini Kejari Pa­dang masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dari hasil penghitungan sementara telah merugikan keuangan ne­gara senilai Rp 2 miliar.

Sementara terpisah, Ka­si Pidana Khusus Kejari Pa­dang Therry Gutama me­nye­but, proses penyidikan ka­sus dugaan korupsi ini ma­sih berjalan. Kejari Pa­dang telah melayangkan su­rat permintaan penghitungan kerugian keuangan ne­ga­ra kepada lembaga auditor pada awal Desember lalu.

“Kita masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari lembaga auditor karena kini sedang dalam proses, sambil me­nye­lesaikan administrasi dan pemberkasan,” ujar Therry.

Therry meminta ma­syarakat agar bersabar me­nunggu penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Pasalnya, Kejari Padang sangat menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menangani perkara korupsi ini.

“Jika sudah keluar hasil audit, tahap selanjutnya akan tetapkan tersangka,” tegas Eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini.

Sebelumnya, status pe­nyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini naik ke tingkat penyidikan pada 21 Oktober 2021 lalu.

Naiknya status dari penye­lidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang No sprin :02/L.3.10/Fd.1/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

Pada tahap penyidikan Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.

Para saksi tersebut mu­lai dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak pengurus KONI Padang, pihak Pemko Padang sela­ku pemberi hibah, hingga pihak ketiga selaku spon­sorship.

Hasil penghitungan sementara penyidik Kejari Padang, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2 miliar.

Kerugian negara timbul setelah ditemukan adanya dugaan kegiatan yang fiktif dan pembayaran ganda tran­sportasi pengurus KONI Padang dalam anggaran tahun 2018, 2019, dan 2020.

Meski belum ada penetapan tersangka, sejumlah pengurus KONI Padang telah mengembalikan uang senilai Rp 13.210.000 kepada Kejari Padang. Uang tersebut diduga berasal dari dana hibah KONI Pa­dang tahun anggaran 2018-2020 yang diduga diko­rupsi.(hen)