Posmetro Padang
Selasa, 30 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME LAINNYA PARIWARA

Dinkes Kabupaten Agam Sosialisasikan Perda KTR  4/2021

Redaksi
Jumat, 24 Desember 2021 | 09:24 WIB
DUKUNG— Bupati Agam Andri Warman sangat mendukung dengan lahirnya Perda KTR.

DUKUNG— Bupati Agam Andri Warman sangat mendukung dengan lahirnya Perda KTR.

DINAS Kesehatan Kabupaten Agam Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam No.4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) usai disahkan Bupati Agam,  31 Agustus 2021

Kadis Kesehatan (Dinkes) Kabu­paten Agam, dr Hendri Rusdian MKes mengatakan, Dinas Keseha­tan dalam beberapa bulan terakhir ini tengah gencar melakukan so­sialisasi Perda No.4 /2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) usai disahkan Bupati Agam bersama dewan, 31 Agustus 2021 yang lalu.

”Kemudian sosialisasi Perda KTR ini sudah kita laksanakan di beberapa Kecamatan di Agam ini,namun untuk menyempurnakan agar Perda ini berjalan dengan maksimal di tengah-tengah masya­rakat kita tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi Perda KTR ini,” jelas Hendri.

Hendri mengatakan, ketika masyarakat sudah tahu dan paham tentang Perda KTR ini masyarakat tidak sembarangan lagi merokok. Merokok diperkenankan,namun masyarakat harus tahu bahwa ada 7 lokasi yang tidak bisa masyarakat melakukan aktivitas merokok, Perta­ma Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kedua tempat proses belajar dan mengajar. Ketiga tempat bermain anak. Keempat tempat ibadah, Kelima angkutan umum, Keenam tempat kerja dan yang terakhir tempat umum.

Hendri menambahkan, namun selama ini isu-isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat banyak menimbulkan berbagai spekulasi usai di sahkan Perda KTR ini. “Nah disinilah kita tegaskan bahwa ada kawasan yang benar-benar ma­syarakat tidak bisa melakukan aktivitas merokok,contohnya yang tujuh poin di atas,namun diluar tujuh poin tersebut masyarakat diperbo­lehkan merokok,” ujar Hendri.

BACA JUGA  PKM Tim Dosen FIK UPI YPTK Padang di Payakumbuh, Petani Jamur Dilatih Teknik Digital Image Processing

Makanya untuk menjawab isu-isu tersebut makanya Dinas Kese­hatan kabupaten saat ini sedang gencar-gencarnya mensosialisa­sikan Perda KTR di 16 kecamatan di Kabupaten Agam, Agar masyar­akat bisa memahami tentang tujuan Perda tersebut,karena setiap orang berhak mendapatkan udara yang bersih dan sehat tanpa asap rokok

Di samping itu perda  KTR ini mempunyai sanksi yang tegas yakni sanksi pidana siap menanti bagi masyarakat yang masih melang­garnya. Di mana dalam Pasal 41 berbunyi “Di mana orang yang dengan sengaja memproduksi atau membuat, menjual, menyeleng­garakan, mempromosikan rokok pada KTR sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000″00 (lima ratus juta rupiah)

Selanjutnya setiap orang yang merokok pada KTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf e,dipidana dengan pidana maksimal denda paling banyak Rp.50.000.000″00 (lima puluh juta rupiah).Terakhir Tindak pidana se­bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran

BACA JUGA  Peringatan HJK ke-74 Kabupaten Pessel, Jadikan Momen Intropeksi dan Evaluasi

Untuk penerapan di lapangan Dinas Kesehatan Kabupaten Agam akan melakukan secara bertahap yakni peringatan secara lisan, tuli­san, namun kalau masih tidak diin­dah­kan maka disitulah saksi pidana ditegakan bagi si pelanggar Perda KTR ini. Namun sebelum hal itu terjadi makanya sosialisasi Perda KTR ini dimaksimalkan di tengah-te­ngah masyarakat. “Nah ketika sosia­lisasi Perda KTR ini sudah maksimal kita lakukan di tengah-tengah,namun masih ada yang kita temukan di lapangan disitulah saksi pidana yang akan kita tegakan,”kata Hendri.

Kata Hendri,  mudah-mudahan dengan lahirnya Perda KTR ini bisa Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat serta meningkatkan produktivi­tas kerja yang optimal. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. Mewu­jud­kan generasi muda yang sehat.

Selanjutnya masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok. Membuat lingkungan nya­man, mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan. (pry)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Usai melantik pimpinan definitif DPRD Kota Padang Ketua Pengadilan Negeri Padang menyalami ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.

Pimpinan Definitif DPRD Kota Padang Resmi Dilantik

Selasa, 17 September 2024 | 12:51 WIB
Kepala Staf Korem 032/Wirabraja Kolonel Inf Sapta Marwindu Ibraly, didampingi Bupati Suhatri Bur memukul gong sebagai tanda berakhirnya kegiatan TMMD ke-121.

TMMD ke-121 Padang Pariaman Resmi Ditutup, Siapkan Infrastruktur untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:13 WIB
Wagub Sumbar, Audy Joinaldy, Danrem 032/Wirabraja, Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo, Bupati Pessel, Yusma Yul Anwar bersama Forkopimda Pessel.

TMMD ke-121 di Pesisir Selatan Resmi Ditutup, Kolaborasi Wujudkan Percepatan Pembangunan Daerah 

Jumat, 23 Agustus 2024 | 11:06 WIB
PENYERAHAN palu kedewanan dari Ketua DPRD Periode 2019-2024 kepada 
Pimpinan Sementara DPRD Periode 2024-2029.

Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Eka Putra: Melangkah Bersama Waujudkan Janji Kampanye yang Telah Disampaikan

Jumat, 16 Agustus 2024 | 11:27 WIB
Ketua sementara DPRD Kota Padang Periode 2024-2029, Muharlion, menerima palu pimpinan dari ketua DPRD periode sebelumnya, Syafrial Kani.

Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kota Padang Periode 2024-2029, Muharlion Terima Palu Pimpinan dari Syafrial Kani

Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:19 WIB
ANGGOTA DPRD Sijunjung Periode 2024-2029 bersama Gubernur Sumbar yang diwakili, oleh Kadispora Sumbar Drs. Maifrizon, Wakil Bupati Sijunjung H.Iraddatillah, beserta unsur Forkopimda Sijunjung.

Anggota DPRD Sijunjung Periode 2024-2029 Dilantik, Kombinasi 17 Wajah Baru dan 13 Incumbent Siap Jalankan Amanah

Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:17 WIB

BERITA POPULER

  • Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

    Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AS Roma Umumkan Proyek Stadion Baru, Siap Tuan Rumah Euro 2032!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kajari Padang, Koswara didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, berikan keterangan pers, Senin (29/12) di ruang kerjanya.
BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN Terus Bergulir, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 | 20:02 WIB

4 25

Forum Energy Outlook 2026 Dorong Penguatan Rantai Pasok Energi Nasional

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
2 14

Aplikasi Uni MINA Menara Agung, Kemudahan Layanan dalam Satu Genggaman Tangan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
1 26

Decluttering, Cara AHM dan Gen-Z Jaga Lingkungan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
DIALOG—Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama jajaran Forkopimda saat dialog dengan warga di pos pengamanan dan pelayanan Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Libur Nataru 2025 di Sawahlunto Aman dan Nyaman

Senin, 29 Desember 2025 | 13:00 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025