PADANG, METRO–Aksi kejahatan pria bernama Julio Rossy (32) warga jalan Aurduri, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, ini sangatlah nekat. Pasalnya, ia menawarkan jasa memberikan pertolongan untuk membuat laporan kehilangan dan pencurian dari Polisi yang dipergunakan keperluan klaim asuransi.
Hebatnya, aksinya itu yang membuat laporan palsu itu hanya bermodalkan stempel atau cap SPKT Polresta Padang yang sudah diduplikatkan. Dari aksinya itulah, Julio Rossy berhasil meraup pundi-pundi rupiah, karena satu surat harus dibayar oleh korbannya dengan harga hingga Rp 300 ribu.
Namun, kejahatan yang dilakoni oleh Julio Rossy pun akhirnya terbongkar, setelah salah satu korbannya mendatangi Polresta Padang untuk menanyakan perkembangan kasus pencurian yang dilaporkannya. Polisi yang menerima bukti laporan dari korban pun dibuat curiga, karena bukti laporannya terlihat berbeda.
Setelah dicek, laporan korban juga tidak teregistrasi di SPKT maupun Satreskrim Polresta Padang, sehingga dipastikan surat bukti laporan itu palsu. Berbekal keterangan dari korban, Polisi selanjutnya menangkap Julio Rossy di kawasan Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur tanpa perlawanan.
Kanit SPKT Polresta Padang, Ipda Dwi Djatmiko mengatakan, dalam pemalsuan itu pelaku menirukan tanda tangan petugas yang berwenang serta menduplikat stempel milik SPKT Polresta Padang, agar surat laporannya terlihat asli.
“Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 30 orang yang terdiri dari masyarakat dan perusahaan asuransi sudah menjadi korban atas perbuatan pelaku. Tapi untuk pastinya, tentu harus dilakukan pemeriksaan lebih intensif lagi,” kata Ipda Dwi Djatmiko, Rabu (22/12).
Dalam penipuan itu, kata dia, pelaku meminta uang kepada masing-masing korban sebesar Rp 275 ribu hingga Rp 300 ribu sebagai biaya jasa pembuatan surat laporan palsu yang dibuatnya.
“Selain melakukan penipuan, tindakan pelaku telah mecemari nama institusi Polri. Perlu diketahui, bahwan dalam pembuatan laporan kehilangan, kami tidak pernah menarik biaya dari para pelapor,” ucapnya.
Ipda Dwi Djatmiko membeberkan awal mula terungkapnya kasus penipuan itu. Berawal ketika salah satu korban yakni karyawan sebuah perusahaan mendatangi Polresta untuk menanyakan perkembangan kasus pencurian baterai tower yang terjadi di tempatnya bekerja.
“Usai dilakukan pengecekan, ditemukan ada beberapa keganjilan pada surat laporan kehilangan yang dibawa pelapor dan mengaku dibantu oleh pelaku dalam proses pembuatan surat tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berhasil kita ringkus. Atas perbuatan pelaku ini, pelaku dapat disangkakan pasal penipuan dan pasal pencemaran nama institusi Polri,” tutupnya.(rom)





