BERITA UTAMA

Praperadilan Penghentian Penyelidikan Kasus Surat Sumbangan Gubernur, Polda Sumbar Selaku Termohon Tak Hadir Sidang Perdana

0
×

Praperadilan Penghentian Penyelidikan Kasus Surat Sumbangan Gubernur, Polda Sumbar Selaku Termohon Tak Hadir Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Suasana sidang perdana gugatan praperadilan penghentian penyelidikan kasus surat sumbangan Gubernur Sumbar di PN Padang yang hanya dihadiri oleh pihak pemohon.

PADANG, METRO–Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi atau pungutan liar melalui surat permintaan sumbangan Gubernur Sum­­bar kepada pihak ke­tiga Tahun 2020, digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Padang, Rabu (21/12).

Hanya saja, dalam si­dang perdana itu, pihak termohon yaitu Polda Sumbar tidak hadir sampai pukul 12.00 WIB siang. Meski begitu, Hakim Juandra SH tetap membuka sidang yang hanya dihadiri oleh pihak pemohon Masyara­kat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Kami dari pemohon menyatakan kecewa dengan sikap Polda Sumbar yang tidak menghadiri pang­gilan sidang ini,” kata Koor­dinator MAKI, Bo­ya­min kepada hakim dipersidangan, Rabu (22/12).

Boyamin menambahkan, mengaku kecewa karena sudah menjadi kewajiban untuk menghadiri panggilan sidang. Akan tetapi, lanjut dia, pihak Polda Sumbar yang berada di Kota Padang malah tidak menghormati panggilan Pengadilan.

Baca Juga  Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur di Kecamatan Padang Barat, Terungkap Setelah Dipergoki Kakak Tiri Korban

“MAKI dari Jakarta saja hadir, tapi Polda yang dekat malah tidak hadir,” sebutnya.

Menurut Boyamin, Polda Sumbar harusnya mem­­berikan contoh kepada masyarakat Kota Pa­dang untuk taat dengan hu­kum, apalagi Pengadilan.

“Pihak kepolisian selalu mengimbau kepada ma­sya­rakat untuk memenuhi panggilan, taat hukum, tapi kali ini berbeda. Malah polisi yang tidak memenuhi panggilan. Panggilan dari pengadilan, bukan dari Boyamin MAKI,” ujarnya.

“Penyelidikan sudah dihentikan, padahal Dirres­krimsus Polda Sumbar belum melakukan permin­taan klarifikasi dan atau pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gubernur Su­matra Barat,” sambungnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Setianto mengatakan, terkait praperadilan tersebut pihaknya akan mempersiapkan jawaban yang lebih matang.

Baca Juga  Kakek Ditemukan Mengambang di Selokan

“Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar sedang menyiapkan jawaban yang lebih matang, dan akan hadir pada sidang kedua,” kata Kombes Stake.

Diberitakan sebelumnya, pihak MAKI menilai termohon (Direskrimsus Polda Sumbar) tanpa alasan yang berdasar hukum telah melakukan penghentian penyelidikan dugaan korupsi/ pungutan liar me­lalui surat permintaan sum­bangan Gubernur Sum­bar kepada pihak ketiga Tahun 2020.

Menanggapi hal itu, MAKI mengajukan praperadilan terhadap Dirres­krim­sus Polda Sumbar ke Pengadilan Negeri Padang Senin (29/11) dan telah diterima Kepaniteraan Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Padang dengan register perkara Nomor : 02/Pid.Prap-TPK/2021/PN.PDG. (hen)