METRO SUMBAR

Pengawasan untuk Membangun Nagari, Bamus se-Sumbar Samakan Persepsi

0
×

Pengawasan untuk Membangun Nagari, Bamus se-Sumbar Samakan Persepsi

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA—Anggota Badan Permusyawarahan Desa (Bamus) se-Sumatera Barat foto bersama dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi usai acara pertemuan.

PADANG, METRO–Ratusan anggota Ba­dan Permusyawarahan De­sa (Bamus) se-Suma­tera Barat meningkatkan kapasitas sekaligus menyamakan persepsi dan mem­bangun koordinasi terkait peran, tugas dan fungsinya melalui Rapat Koordinasi di Padang, Selasa (21/12). “Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menuntut penyiapan dan penguatan kapasitas secara berkesinambungan, baik terhadap Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa maupun Lembaga Kema­syarakatan Desa. Penguatan kapasitas tidak hanya dilakukan dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan, Bimtek, Sosialisi, monev, dan lain sebagainya, melainkan juga dapat dilakukan dalam bentuk Rapat-rapat Koordinasi bersama BPD/Bamus Nagari de­ng­an menghadirkan Dinas PMD Kab/Kota dan Camat terpilih,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat membuka Rakor tersebut.

“Kegiatan peningkatan kapasitas ini merupakan suatu bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah,” ujarnya.

Mahyeldi menyebut Ba­dan Permusyawaratan Desa/Bamus Nagari dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya, sudah diatur dengan Permendagri RI Nomor 110 Tahun 2016, dan terkait dengan pengawasan BPD/Bamus Nagari terhadap Keuangan Desa/Nagari telah diatur lebih lanjut dengan Permendagri RI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pe­ngelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga  Apel Masuk Kerja Pertama Pascalibur Lebaran, Aparatur Piket Libur Lebaran Dipuji

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain a­dalah Lembaga yang me­lak­sanakan Fungsi Peme­rintahan yang anggotanya wakil dari penduduk Desa/Nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Bapak/Ibu merupakan o­rang-orang terpilih yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan terdepan yang akan mengawasi jalannya roda pemerintahan di ting­kat Desa/Nagari selama 6 (enam) Tahun. “Sebagai lembaga yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, maka dipundak Bapak/Ibu tertompang keberhasilan Pembangunan dan Kesejahteraan masyarakat De­sa/Nagari dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Sesuai UU Desa, fungsi Bamus/BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan De­sa ber­sama Kepala Desa/Wali Nagari, menampung dan me­nyalurkan aspirasi ma­sya­rakat Desa/Nagari dan me­lakukan pengawa­san kiner­ja Kepala Desa/Wali Nagari.

Untuk dapat melaksa­nakan tugas dan fungsi yang berat tersebut, dibutuhkan kompetensi yang mencukupi dari setiap Ang­gota BPD/Bamus Nagari, mulai dari proses perencanaan pembangunan, pelaksanaan, sampai de­ngan tahap pelaporan dan pertanggungjawaban Kepala Desa/Wali Nagari.

Karena telah berada di ujung tahun Mahyeldi me­ngingatkan agar Bamus/BPD benar-benar memastikan PERDES/PERNAG ten­tang APB Desa/Nagari Tahun Anggara 2022 sudah harus ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021. Jika belum ditetapkan, ma­ka Bamus harus dapat mendorong dan memastikan agar PERDES/PERNAG tentang APB Desa/Nagari tersebut dapat ditetapkan tepat waktu sesuai dengan alur dan tahapan dalam Permen­dagri No. 114 Tahun 2014.

Baca Juga  BNI Promosikan World Heritage Sawahlunto

Ia juga mengingatkan berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggran 2022, bahwa Dana Desa per Kabupaten/Kota telah ditentukan penggu­naannya, yaitu;  paling sedikit  40% untuk BLT De­sa, paling sedikit  20% untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani, paling sedikit  8% untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19 dari alokasi Dana Desa setiap Desa/Nagari, dan sisanya 32% untuk Program sektor prioritas lainnya.  Mahyeldi berharap pada 2022 nanti sudah tidak ada lagi status Desa/Nagari sangat tertinggal dan tertinggal. Rakor anggota BPD / Bamus Nagari tingkat provinsi Sumatera Barat tahun 2021 diikuti 200 orang dari unsur Bamus dan keca­matan. (fan)