TAN MALAKA, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan pasangan yang diduga berbuat mesum di kawasan Atom Center, Jalan Imam Bonjol, Selasa (21/12). Keduanya diduga tengah indehoy di kawasan Atom Center tersebut.
Pasangan kekasih tersebut berinisial DS (28) laki-laki dengan teman wanitanya, FI (33). Ketika didatangi petugas penegak perda, keduanya tidak bisa mengelak. Keduanya langsung diangkut petugas Pol PP menggunakan mobil patroli ke Mako Satpol PP, di Jalan Tan Malaka.
Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi mengungkapkan, DS dan teman wanitanya FI diamankan saat petugas Satpol PP melakukan pemantauan dan memperketat pengawasan di kawasan Atom Center. Meski sudah sering petugas melakukan pengawasan di kawasan tersebut, ternyata masih ada juga pasangan yang bukan muhrim nekat berbuat asusila di lokasi itu.
“Kita menyayangkan, masih juga ditemukannya adanya pasangan yang bukan suami istri diduga melakukan perbuatan asusila. Mereka diduga berbuat mesum di salah satu ruangan kosong di kawasan Atom Center,” ungkap Alfiadi.
Selain mengamankan DS dan Fi, petugas juga membawa barang bukti, yakni tikar dan meja-meja yang ada di lokasi tersebut. “Keduanya diperiksa di ruangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk didata dan dimintai keterangan. Kita tunggu hasilnya, jika terbukti bersalah akan kita lakukan pembinaan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskan Alfiadi, Satpol PP melakukan pengawasan Atom Center selama 24 jam. Hal itu dilakukan demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) di Kota Padang. Setiap hari anggota ditempatkan untuk melakukan pengawasan dilokasi. Tujuannya agar kawasan tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat yang meresahkan bagi masyarakat Kota Padang.
“Hampir setiap hari anggota Satpol PP bertugas melaksanakan pengawasan dikawasan tersebut, hal itu dilakukan guna menjaga Trantibum di Kota Padang,” katanya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan bersama menjaga Trantibum di Kota Padang.
Direhabilitasi
Sementara itu, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya wanita berinisial FI (33), dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Selasa (21/12) sore.
“Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang, berdasarkan keterangan FI (33), dia berasal dari Mentawai dan memang berprofesi sebagai wanita bayaran dikawasan Atom Center,” sebut Alfiadi.
Alfiadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan PPNS, FI telah melanggar Perda 11 tahun 2005 pasal 10 ayat (2) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ”Sesuai aturan, FI dilakukan pembinaan lebih lanjut ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Kabupaten Solok, untuk DS kita panggil pihak keluarganya sebagai penjamin,” pungkas Alfiadi. (ade)
