PAYAKUMBUH/50 KOTA

Pedagang Pasar Payakumbuh Tolak Edaran IPTU

0
×

Pedagang Pasar Payakumbuh Tolak Edaran IPTU

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS— Ketua IP3 H.Esa Muhardanil didampingi Sekretaris Evarizon dan pengurus IP3 gelar jumpa pers tolak IPTU.

SUDIRMAN, METRO–Ikatan Pedagang Pa­sar Payakumbuh (IP3) menolak dengan tegas edaran Pemerintah Kota Payakumbuh nomor 511/344/DKUKM/PSR/PYK-XI/2021 tentang perubahan nama surat bukti peme­gang hak sewa menjadi izin pemakaian tempat usaha (IPTU). Penolakan itu disampaikan Ketua IP3 H.Esa Muhardanil, di­dam­pingi Sekretaris Evarizon, Wakil Ketua B.Dt.Bandaro Putiah, Dewan Suro Adi Surya, SH, Ketua Keamanan H. Ir, Dewan Suro H.An­di, Ketua koordinator Ibu­ah H.War, Bendahara H.Rah­mat, dan sejumlah pengurus IP3 lainnya di Pasar Payakumbuh, Selasa (21/12) siang.

Penolakan edaran Pemerintah yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Rida Ananda, yang ditempel ditonggak-tongak ruko milik pedagang tanpa me­nyurati masing-masing pedagang, dinilai suatu pelecehan. Ketua IP3 juga mempertanyakan soal sekda yang menandata­ngani surat edaran itu, menurutnya kenapa tidak wali kota.

“Surat edaran itu baru kami ketahui beberapa hari ini. Karena ada yang membaca dan ternyata surat edaran yang berisi terkait Perubahan nama surat bukti pemegang hak sewa menjadi izin pemakaian tempat usaha, sesuai Perda No 13 tahun 2016 dan pedagang sepakat menolak dengan tegas. Kenapa ditempel di tonggak dan kenapa tidak ditanda tangani wali kota,” ucap H Esa, kepada wartawan dalam jumpa pers.

Baca Juga  Jaga Penataan Kota, PUPR Segel Bangunan Tanpa Izin

Disampaikannya, terkait dengan Perda No 13 tahun 2016 tentang pe­ngelolaan pasar tradisio­nal. “Dan kita dulu tidak menerima perdanya. Dan sekarang sudah disahkan saja. Padahal dulunya ke­tua DPRD akan mengundang kami sebelum disahkan, ternyata kami dapat informasi sudah di kantor Gubernur, dan tau-tau sudah ada edaran saat ini,” katanya.

H.Esa menyebut sejak 2016, Perda No 13 ini tidak pernah disosialisasikan kepasa para pedagang. Sehingga, saat ada eda­ran pemerintah pengurus IP3 baru mengatahui bahwa Perda No 13 tahun 2016 sudah disahkan. Dia meminta agar pemerintah daerah mencabut perda.

“Kita menolak, karena toko kita beli dulunya. Tahun 1976 pernah ada dibeli beberapa rupiah e­mas. Dan diserahkan hak sewa pakai. Dan tiba-tiba berubah, tanpa sosialisasi dan kemudian kita diminta untuk melakukan perubahan menjadi IPTU. Secara tidak langsung pemerintah merampas hak pedagang,” ucapnya.

Dewan Suro IP3, Adi Surya dengan tegas me­nyebut bahwa secara ti­dak langsung pemerintah mencaplok terhadap hak toko para pedagang. Me­nurutnya, edaran yang ditanda tangani sekda telah melukai hati para pe­dagang dan meresahkan pedagang. Harusnya di­sampaikan Adi surya, saat pendemi ini harusnya men­dukung dan mensu­por usaha pedagang karena terdampak pendemi.

Baca Juga  Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas Cek Kesehatan Masyarakat Untuk Cegah Penyakit Menular sejak Dini

“Kita dari awal sejak draf ranperda ini diajukan kita menolak, karena jelas rampasan terhadap hak pedagang. Karena pasar tradisional tidak ada yang dibentuk oleh pemerintah. Dan dikota payakumbuh ada pasar serikat dan ada pasar hak milik tanah dan bangunannya,” ucapnya.

Dia menyebut, pedagang pasar yang pernah di undang dalam pembahasan Perda dari awal menolak. Karena perda awalnya terkait ranca­ngan tataruang pasar tradisional harus ada. “Secara krusial semuanya bermasalah, dan secara suptantif menghilangan hak kepemilihan toko,” jelasnya.

Dia meminta pemerintah mencabut Perda. Dan IP3 terus akan mempertahankan hak-haknya sebagai pedagang. “Kita akan terus berjuang de­ngan langkah langkah pertama kita lakukan pembangkangan sipil. Kalau pemda bersikulu, tidak dicabut atau direvisi kita akan gugat ke MA,” ucapnya. (uus)