Tidak ada visi dan misi DPRD tapi tugas dan wewenang DPRD adalah 1. Legislasi, membentuk peraturan daerah bersama bupati. 2. Anggaran, fungsi anggaran di wujudkan dalam membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah, 3. Pengawasan, mewujudkan dalam pengawasan terhadap pelaksanan peraturan peraturan undang-undangan, peraturan bupati, dan kebijakan yang di tetapkan pemerintah daerah.
”Itu alasan kita mengapa memilih jalur darat, agar kita dapat meninjau seperti Program kerja PLN, Pembangunan Infrastruktur Trans Mentawai dan juga Program pengadaan Air bersih.
Selain itu kita juga dapat bertemu, berkomunikasi atau berbaur di masyarakat Beriulow. sekalian memberikan pencerahan dan hiburan kepada masyarakat kita yang 8 tahun lalu tertimpa musibah.” paparnya. (s)


















