PADANG, METRO–Terlibat peredaran narkotika jenis sabu, dua orang ibu rumah tangga (IRT) dibekuk tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di dua lokasi berbeda di Kota Padang pada hari yang sama.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang perempuan dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Jumat (17/12) sekitar pukul 21.30 WIB,”ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra, Senin (20/12).
Dikatakan oleh Dedy, kedua pelaku yaitu Rima Melati (27) warga Jalan Belanti Barat 4, RT 003 RW 004, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara Kota Padang, dan Yonna Syamda (36) warga Kampung Olo, RT 001 RW 001, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku bernama Rima Melati sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu,”kata Dedy.
Beranjak dari laporan tersebut, kmudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku Rima Melati. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku yang sedang berada didepan rumahnya, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip bening berisikan satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Kemudian juga ditemukan satu dompet warnaa pink di dalamnya terdapat satu lembar plastik klip bening berisikan dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bening yang pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng dan kaca pirek dan satu unit Handphone Android merk OPPO warna hitam,” ungkap Dedy.
Dedy menuturkan, hasil dari interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang didapat pada saat penangkapan didapat dari temannya yang bernama Yonna Syamda. Lalu dilakukan pengembangan kasus dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Yonna yang sedang berada didalam rumahnya.
“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone. Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (rom)






