PESSEL, METRO–No register : 442 PK/ Pdt.Sus-LH/2021 melalui Pengadilan Pengadu Padang, no perkara TK 1, no surat pengantar W3.U1/998/HK.01/ VII/2021 jenia permohonan PK jenia perkara PID.SUS, klarifikasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggal masuk 30 September 21, tgl distribusi 02 November 21, pemohon ( Kuasa Hukum) termohon Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd mengatakan bahwa status hukum termohon dinyatakan putus.
Dikatakan, Gusman.SH. Rang Tuo Panduko Rajo ketika dikonfirmasi Pos Metro, Jum,at (17/12/2021) menegaskan, jika jenis perkara PID. SUS klasifikasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas keputusan Hakim Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan PK dari termohon Drs. Rusma Yul Anwar.
“Alhamdullilah, PK termohon kami dikabulkan. Dan, semua tuntutan bebas karena PK dikabulkan,” tegas Gusman.SH. Rang Tuo Panduko Rajo.
Lebih jauh Gusman, SH mengungkapkan jika dengan dikabulkan permohonan PK oleh Hakim Mahkamah Agung tersebut tuntutan bebas karena PK dikabulkan, baik yang ada di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Kasasi, itu bebas karena permohonan PK dikabulkan.
Sekali lagi Gusman, SH bersama Jefrinaldi, SH.MH sebagai pemohon dari termohon Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd tidak lagi perkara menyangkut pada klienya, bahwa PK telah dikabulkan oleh Hakim Mahkamah Agung. Dan mengapresiasi atas putusan dikeluarkan oleh Hakim Mahkamah Agung.
“ Terima kasih pada Hakim Mahkamah Agung telah mengabulkan PK dari termohon melalui Pemohon,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan Kepaniteraan Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan no perkara 442 PK/Pdt.Sus-LH/2021, Pengadilan Pengadu Padang, No perkara Pengadilan TK 1, No surat W3.U1/ 998/ HK.01/VII/2021, Jenis permohonan PK, jenis perkara PID.SUS, klasifikasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tgl masuk 30 September 21, tgl distribusi 02 Novermber 21, pemohon Gusman, SH( Kuasa Hukum), Termohon Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, Hakim P1 Soesilo, SH, MH,P2 Drs. H.Eddy Army, SH.MH, P3 Sri Murwahyuni, SH.MH, Panitra Pengganti Laturemz Stephanus Tampubolon, SH, status putus, tgl putus 15 Desember 2021 dan amar putusan kabul. (rio)





