BERITA UTAMA

Residivis Tega Larikan Motor Tetangga di Jalan Sutan Hasa­nu­din, Kota Payakumbuh, Ditinggal di Pinggir Jalan karena Rusak

0
×

Residivis Tega Larikan Motor Tetangga di Jalan Sutan Hasa­nu­din, Kota Payakumbuh, Ditinggal di Pinggir Jalan karena Rusak

Sebarkan artikel ini
PENCURI MOTOR— Pelaku AR (24) yang mencuri sepeda motor milik tetangganya diamankan di Porles Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Sudah empat kali keluar masuk penjara, pria residivis kasus penganiayaan dan curanmor ini tak juga bertaubat. Kenapa tidak, ia kembali melakukan kejahatan pencurian se­peda motor milik tetangga­nya di Jalan Sutan Hasa­nu­din, Kelurahan Padang Ta­ngah Balai Nan Duo, Ke­ca­matan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Namun, aksi pelaku ber­inisial AR (28) yang mencuri motor tetangganya ini tidak berjalan mulus. Pasalnya, saat perjalanan menuju Batusangkar, motor yang dicurinya itu ma­lah rusak, sehingga pelaku terpaksa meninggalkan motor itu di pinggir jalan, lalu melarikan diri.

Jajaran Satreskrim yang melakukan pengejaran terhadap pelaku AR pun setelah menerima laporan korban, berhasil menemukan sepeda motor korban ditinggal di pinggir jalan. Polisi kemudian me­lacak kebera­daan pelaku AR hingga akhir­nya ditangkap di RM di kawasan Silaiang, Kabupaten Ta­nah­datar.

“Tersangka sudah tiga kali masuk Lapas karena berbagai tindak kejahatan. Dua kali melakukan curanmor dan satu kali berkelahi. Aksi itu dilakukan di wilayah hukum Batusang­kar dan Pariaman.  Kini pelaku kita tangkap karena melakukan mencuri motor wilayah hukum Polres Payakumbuh,” sebut Kapolres Kasat Reskrim, AKP Akno Pilindo, Kamis (16/12).

AKP Akno Pilindo juga menambahkan, pelaku Dul melakukan aksi pencurian sepeda motor Jenis Yamaha RX king milik korban saat motor tengah terparkir tanpa terkunci stang. Aksi itu ia lakukan Sabtu (27/11) sekitar pukul 03.00 dinihari, karena tidak dikunci. Sepeda motor itu ia dorong dan untuk menghidupkan ia gunakan kunci sepeda motor lain.

“Pelaku mencuri RX King BA 5361 CG warna biru ungu milik tetangganya yang berjarak 100 meter dari rumah kontrakannya. Karena sepeda motor korban tidak terkunci stang, dengan mudah dibawa oleh pelaku. Untuk menghidupkan sepeda motor curian itu, pelaku menggunakan kunci sepeda motor lain, sebab kunci kontak motor korban rusak,” ujar AKP Akno Pilindo.

Setelah berhasil mendorong kenderaan keluar garasi, dijelaskan AKP Ak­no Pilinco, pelaku melarikan sepeda motor korban ke arah Batusangkar. Namun, karena pemilik kmotor tidak beberapa lama mengetahui kenderaanya sudah hilang, langsung melaporkan kejadian kepada Polres Payakumbuh.

“Kami melakukan pe­nge­jaran ke arah Batusangkar, dan karena tahu diiringi Polisi, kemudian tersangka meninggalkan kenderaan di pinggir jalan. Namun, Dul, tidak ditemukan di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata Dul berada di salah satu RM di kawasan Silaiang, kemudian dilakukan penangkapan pada Rabu (8/12),” tegasnya.

Sementara, pelaku Dul saat ditemui di Polres, me­nga­ku nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Rencananya sepeda motor hasil curian itu akan dijual seharga Rp 1,5 juta. Hanya saja,  sepeda motor hasil curian itu rusak, dan terpaksa ditinggal di kawasan Batusangkar.

“Saya sudah melakukan pencurian sepeda motor kali dan ini yang ketiga kali. Yang ini belum sempat dijual. Kalau yang dulu saya jual seharga Rp 1,5 juta. Uangnya saya gu­na­kan untuk belanja. Sudah yang keempat kali dengan ini saya masuk penjara, Tiga karena mencuri dan satu kali perkelahian,” ungkapnya.

Meski sudah banyak melakukan kejahatan, Dul, menyebut dirinya melakukan aksi pencurian kenderaan bermotor sendirian. “Saya sendiri. Tidak ada kawan lain, dan ini memang saya rencanakan, karena jarak rumah saya dengan pemilik hanya 100 meter. Dan biasa saya jual ke Batusangkar,” sebutnya pria yang tidak tamat se­ko­lah dasar itu. (uus)