BERITA UTAMA

Ujuk Rasa di Gedung DPRD Sumbar, AMPU Tolak Permendikbud Ristek Nomor 30

0
×

Ujuk Rasa di Gedung DPRD Sumbar, AMPU Tolak Permendikbud Ristek Nomor 30

Sebarkan artikel ini
UNJUK RASA— Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Sumatra Barat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumbar.

PADANG, METRO–Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Ke­ke­rasan Seksual (PPKS) di Per­guruan Tinggi terus me­nuai pro dan kontra. Kalai ini, penolakan datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Su­matra Barat.

 Kamis (16/12), AMPU mendatangi gedung DPRD Sumbar. Kedatangan alian­si tersebut untuk me­nya­pai­kan penolakan terkait Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pen­cegahan Kekerasan Sek­sual.

Koordinator lapangan aksi Dori Rahmad menga­ta­kan Permendikbud No 30 ta­hun 2021 dinilai mem­berikan jalan kepada zina dan seks bebas. Kata dia, MUI juga telah menilai Permendikbud tersebut akan melegalkan seks be­bas.

“Terutama di pasal 5 ayat 2, tanpa persetujuan korban. Artinya, kalau dengan persetujuan korban, artinya tindakan ini bukan suatu tindakan terlarang,” katanya.

Dory mengatakan bahwa sebagai umat Islam, seks bebas adalah maksiat dan zina yang sangat terlarang. Karena itu, pihaknya secara tegas menolak permendikbud ini karena dinilai memberikan ruang kepada zina dan seks bebas. “ Mari lindungi perempuan kita, anak perempuan kita, dari kekerasan dan seks bebas,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar yang menyambut kedantang aliansi ter­sebut menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan oleh AMPU. Aspirasi tersebut akan dicatat dan dibicarakan secara kelembagaan di DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga  Jadi Pengedar, Satu Warga Nagari Gunung Medan Diciduk

“Aspirasi yang disampaikan sudah kami catat dan akan dibahas lebih lanjut, untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam rangka menyikapi persoalan yang disampaikan hari ini,” katanya

Dia menambahkan, ka­rena persoalan itu menyangkut dengan peraturan menteri, DPRD bisa membawa persoalan itu ke pemerintah pusat. DPRD akan menjadikannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah.

“Peraturan menteri me­­­rupakan kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini, DPRD bisa menyampaikannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah sesuai kewenangan,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Ma­­jelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis turut menanggapi perihal Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021. Melalui akun Twitter pribadinya @cholilnafis, ia menilai Permen­dikbud Nomor 30 tahun 2021 jelas bermasalah. Bukan tanpa sebab, Cholil menyebut tolok ukurnya merupakan persetujuan korban.

“Permendikbudristek No.30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 ttg kekerasan seksual memang bermasalah karena tolok ukurnya persetujuan (consent) korban,” ujar Cholil dilansir Galamedia dari akun Twitter @cholilnafis pada Rabu 11 November 2021.

Lebih jauh, Cholil mengatakan, kejahatan seksual menurut norma Pancasila ialah agama atau kepercayaan.  Tak berhenti disitu, ia menegaskan jadi bukan karena atas dasar ka­rena suka sama suka, tetapi karena dihalalkan. Untuk itu, Ketua MUI tersebut kemudian mendesak agar peraturan tersebut untuk segera dicabut.

Baca Juga  Convoy Merdeka Bangkitkan Semangat Nasionalisme Bikers Honda

Seperti dikertahui, Permendikbud Nomor 30 Ta­hun 2021 yang disahkan Kemendikbudristek tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Ting­gi. Peraturan Menteri yang terdiri dari 58 Pasal di­teken oleh Mendikbudris­tek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.

Nadiem menjelaskan Permendikbud ini sebagai komitmen memberikan per­­lindungan terhadap civitas akademika.

“Tidak ada pembelajaran tanpa rasa aman. Dan ini merupakan kenapa di dalam perguruan tinggi kita, kita harus mencapai suatu ideal yang lebih tinggi dari sisi perlindungan daripada masyarakat di dalam perguruan tinggi kita, baik itu dosen, mahasiswa, maupun semua tenaga kependidikan di dalam lingkungan kampus,” ujar Nadiem

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Tek­nologi, Nizam juga membantah tegas tudingan bah­­wa Permendikbud Ris­tek dianggap dapat me­legal­kan praktik perzinaan di kampus.

Menrutnya, kontroversi muncul karena kesalahan persepsi semata. Dia pun penegaskan, tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. (hsb)