METRO PADANG

Libur Akhir Tahun, Destinasi Wisata di Padang Tetap Buka tapi Dibatasi

0
×

Libur Akhir Tahun, Destinasi Wisata di Padang Tetap Buka tapi Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Raju Mindropa.

JATI, METRO–Tempat objek wisata di Kota Padang tetap dibuka selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tapi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Selain itu terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Raju Mindropa mengatakan, sampai saat ini instruksi penutupan objek wisat belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga, masyarakat yang akan berkunjung ke objek wisata disilahkan. Namun mesti menerapkan prokes.

“Objek wisata Pantai Air Manis, Pantai Padang dan pulau tetap beroperasi. Namun kapasitasnya 70 persen,” ujar Raju, Kamis (15/12).

Ia menyampaikan, untuk pengawasan, Dinas Pariwisata bekerjasama dengan Satpol PP dan sta­keholder lainnya. Ini demi keamanan dan menghindari hal yang tidak diinginkan.

Untuk berbagai macam iven lanjutnya, Dinas Pariwisata tidak menggelar acara apapun tahun ini. Begitu juga bagi masyarakat. “Kita mengimbau kepada warga semua supaya patuhi aturan yang ditetapkan serta terapkan prokes ke lokasi wisata. Jangan lengah,” paparnya.

Baca Juga  Alhamdulillah, Kabut Asap Disapu Hujan Sehari

Ia menyampaikan, bagi warga yang belum vaksin, agar segera ikut. Sebab, jika tak melihatkan surat vak­sin, warga dilarang masuk ke lokasi wisata.

Seperti diketahui, pemerintah pusat batal menerapkan Pemberlakuan Pem­batasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia. Sehingga objek wisata pun akhirnya boleh dibuka selama libur Nataru.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebagai ganti PPKM Level 3 yang dibatalkan (PPKM Level 3 Nataru), pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.

Pertimbangannya adalah Indonesia sejauh ini berhasil menekan kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali juga sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menerangkan instrumen regulasi utamanya akan diatur dalam Inmendagri, Kementerian dan Lembaga lainnya, termasuk Kemenparekraf, menerbitkan surat edaran tentang kebijakan operasional yang merujuk pada Inmendagri.

Baca Juga  Hujan Lebat Landa Padang, Pohon Tumbang, Akses Jalan Terganggu

“Kemenparekraf telah menyusun draf surat edaran sebagai tindak lanjut Inmendagri tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun baru 2021 2022,” ucap Sandiaga dalam keterangannya.

Sandiaga berujar, Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021-2022.

Substansi pengaturan SE tersebut diantaranya: penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat / destinasi wisata pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021/2022 yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan pada status PPKM Lavel 3 yang telah diatur dalam Inmendagri.

Pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022. Kemudian penerapan protokol kesehatan dan pengunaan aplikasi Peduli Lindungi. (ade)