PASBAR,METRO–Setelah satu tahun menjadi buronan, pria berinisial H (42) yang menjadi terpidana kasus pencabulan terhadap putri kandungnya bawah umur berhasil ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat bersama Polisi saat sedang duduk disebuah warung di Air Bangis .
“Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Pada Senin (13/12) kemarin kita tangkap di Air Bangis,” kata Kajari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana mengatakan,
Dijelaskan Ginanjar, pelaku merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terhadap pelaku berawal tim KejariPasbar, mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
”Kemudian tim dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Muslianto bekerja sama dengan anggota Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana. Selanjutnya tim gabungan berhasil menangkap terpidana meskipun berupaya melawan dan berupaya melarikan diri,” kata Ginanjar.
Dijelaskan Ginanjar, setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasbat, untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid tes Covid-19.
“Usai dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19, kemudian pelaku dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Ginanjar.
Ginanjar menuturkan, sebelumnya terpidana memperolah vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasbar, dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 60.000.000 yang kemudian terdakwa menyatakan banding. Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa.
“Selanjutnya Penuntut Umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp 60.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,” ujar Ginanjar.
Ginanjar menuturkan, terpidana ini sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Padang. Sementara hakim Mahkamah Agung berpendapat lain membatalkan putusan banding tersebut dan menyatakan Hadisam bersalah melakukan perbuatan pidana cabul dibawah umur dan dihukum 5 tahun penjara.
“Saat terpidana ini divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi, dimanfaatkan oleh terpidana untuk melarikan diri. Namun, setelah adanya putusan MA, maka itu yang menjadi dasar kita mengeksekusi terpidana. Perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019 di Juli 2019 pukul 23.00 WIB di, Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12),” pungkasnya. (end)
