PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan satu orang tersangka yakni menejer Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS) Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh Kota Padang berinisial EO (40) atas dugaan tindak pidana korupsi pinjaman fiktif di koperasi tersebut.
“Datang sekitar pukul 10.00 WIB, awalnya diperiksa sebagai saksi. Lalu dilakukan rapat dan barulah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kepala Kajari Padang Ranu Subroto yang didampingi Kasi pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama Kamis (9/12).
Mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini menambahkan, penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang terpenuhi.
“Tersangka koperatif, dan kami sementara menunjuk pengacara untuk mendampingi tersangka dalam kasus tersebut yakni Putri Deyesi Rizki, SH,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan sabjektif dan objektif belum terpenuhi sebagaimana diatur Pasal 21 KUHAPidana.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menetapkan EO sebagai tersangka, Kejaksaan sebelumnya telah memeriksa sebanyak 22 saksi serta menyita seratus lebih dokumen sebagai barang bukti.
Therry menjelaskan, pemeriksaan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan pada 18 Januari 2021.
Dari hasil penyelidikan akhirnya tim menemukan adanya perbuatan pidana sehingga proses kasus langsung dinaikkan ke tahap penyidikan pada Maret 2021.
Ia menceritakan KSPS Koto Lua adalah salah satu koperasi yang menerima penyertaan modal berupa hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang pada 2011 sebesar Rp300 juta.
Dalam perjalanannya EO sebagai manajer diduga telah melakukan pembiayaan fiktif dari uang koperasi yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“ Pembiayaan fiktif yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 44 kali dengan cara yang tidak sesuai SOP dan SOM koperasi. Akibatnya ada uang sebesar Rp267.520.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka. Uang tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara karena bersumber dari APBD Kota Padang.”tutupnya. (hen)



















