PAYAKUMBUH, METRO–Seperti pribahasa “sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat pasti akan jatuh juga”. Setidaknya itulah yang dialami pasangan selingkuh oknum ASN ini. Usai sholat jumat, perselingkuhan keduanya terbongkar karena digrebek warga RT 01 RW 01 Kelurahan PadangTiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Jumat (10/12).
Celakanya, dugaan perbuatan selingkuh yang dilakukan oknum ASN Dinas Sosial Payakumbuh ini RSL (35) yang sudah beristri dan petugas PKH DZ (32) juga sudah bersuami dan memiliki anak, berlangsung saat orang tengah melakukan sholat jumat. RSL yang mengontrak rumah di RT 01 RW 01 Padang Tiakar, memasukkan DZ kerumahnya lewat jendela dari grase mobil miliknya.
“Ketahuannya mobil masuk garase dan yang perempuan masuk lewat jendela,” ungkap Ketua RT I/RW I, Andi Hermanto, saat dikonfirmasi di lokasi penggerebekan, Jumat (10/12).
Menurut Andi Hermanto, skandal hubungan gelap RSL dengan wanita DZ yang tercatat sebagai Pendamping Keluarga Harapan di Dinas tempat RSL bekerja, sudah lama menjadi incaran warga. Bahkan sebelumnya saat Ramadhan lalu pernah dilihat warga, namun karena tidak cukup bukti sehingga hanya diingatkan
“Wanita yang diduga selingkuhannya ini sudah sering datang ke rumah kontrakannya. Namun sial bagi pasangan selingkuhan ini, ketika ia datang ke rumah kontrakan RSL, sang wanita masuk lewat jendela diketahui oleh masyarakat setempat hingga akhirnya terjadilah penggerebekan itu,” ujar Andi.
Pantauan media ini di lokasi, sebelum kedua pasangan mesum ini dibawa ke Kantor Lurah Padang Tiakar, warga nyaris menghakimi keduanya. Namun untung sejumlah tokoh masyarakat setempat sadar hukum dan berhasil menenangkan warga, meski pun pintu dan jendela rumah kontrakannya itu sempat digedor-gedor warga yang berteriak-teriak histeris.
Setelah aparat Kelurahan, RT, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas datang ke TKP, kedua insan yang masing-masing sudah beristri dan bersuami itu, berhasil digiring masuk mobil tanpa dihajar warga dan untuk seterusnya dibawa ke kantor Lurah Padang Tiakar.
Di kantor Lurah setempat ke dua pasangan itu diproses di hadapan keluarga dan sebagai sanksi moral keduanya didenda mamsing-masing 25 zak semen. Selain itu juga harus membuat surat pernyataan di atas matre 10.000 ribu yang berisi bahwa yang bersangkutan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari. Selain itu, yang bersangkutan diusir dari tempat kediamannya.
Camat Payakumbuh Timur Dewi Novita yang hadir di kantor luran setempat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi menyebut bahwa keduanya harus membuat surat pernyataan. Dan dalam surat pernyataan yang bersangkutan mengakui telah sudah melakukan tindakan asusila dan digrebek oleh masyarakat.
“Sudah selesai dan membuat surat pernyataan yang berisi bahwa yang bersangkutan mengakui sudah melakukan tindakan asusila dan di gerebek oleh masyarakat. Kalau seandainya ada tuntutan, bersedia di tuntut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap camat. (uus)






