PADANG, METRO–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghadirkan layanan tanpa tatap muka (online) Pandawa (Pelayanan Administrasi dengan WhatsApp. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Yessy Rahimi mengungkapkan, Pandawa merupakan inovasi layanan yang dilakukan antara petugas BPJS Kesehatan (frontliner) dengan peserta menggunakan media sosial Whatsapp (WA).
Untuk BPJS Kesehatan Cabang Padang, masyarakat dapat menghubungi nomor Pandawa 082172138118. Frontliner akan menghubungi peserta via chat dan meminta peserta mengirimkan berkas persyaratan yang dibutuhkan. “Baik berkas persyaratan untuk pendaftaran baru, penambahan atau pengurangan anggota keluarga, mengaktifkan kembali kartu, ubah data golongan gaji, ubah faskes dan lainnya,” kata Yessi, saat kegiatan Media Workshop yang mengusung tema “Optimalisasi Layanan Non Tatap Muka,” Kamis (9/12) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang.
Selain menghadirkan pelayanan online melalui Pandawa, BPJS Kesehatan yang sudah 8 tahun hadir juga terus melakukan sosialisasi pelayanan kesehatan bagi peserta. Pasalnya, saat ini masih ditemukan layanan kesehatan oleh pihak-pihak terkait yang tidak sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pemerintah. Seperti yang dikeluhkan oleh Joni Abdul Kasir, seorang wartawan di Padang, saat kegiatan workshop tersebut.
Menurutnya, fasilitas layanan kesehatan dengan semena-mena mengatakan masa perawatan kerabatnya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan sudah melebihi kuota dan diminta untuk meninggalkan rumah sakit. “Di lain waktu, orangtua saya saat berobat ke Puskesmas dinyatakan tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan dengan alasan kepesertaannya sudah tidak aktif lagi, sementara orangtua saya merupakan peserta PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah,” ungkapnya.
Wartawan lainnya juga menyampaikan berbagai keluhan yang yang dirasakannya langsung, maupun aspirasi dari kerabat atau masyarakat yang disampaikan pada para jurnalis tersebut. Di antaranya tentang kepesertaan seorang karyawan yang telah berhenti dari sebuah perusahaan, tetapi tidak bisa menjadi peserta mandiri karena perusahaannya yang dulu menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Menjawab keluhan para jurnalis tersebut, Yessy menegaskan tidak ada batasan waktu rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Masa rawat inap pasien di rumah sakit sesuai dengan diagnosa dokter terhadap penyakitnya. Jika ada yang melakukannya, maka keluarga pasien dapat melaporkannya pada petugas BPJS Kesehatan yang ditempatkan di rumah sakit tersebut.
Keluarga pasien dapat melihat nama, foto dan nomor handphone petugas yang dipasang dalam bentuk poster pada lima titik di rumah sakit. Seperti di ruang pendaftaran, ruang tunggu, poliklinik, ruang tunggu apotek, ruang pendaftaran pasien rawat inap dan UGD. “Kita menempatkan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan di Rumah Sakit (P3RS). Keluarga pasien bisa menghubunginya. Selama bertugas, staf P3RS BPJS Kesehatan ini menggunakan rompi khusus warna orange,” katanya.
Sedangkan terhadap kepesertaan PBI, menurut Yessy, memang saat ini pemerintah tengah melakukan validasi data. Begitu juga kepesertaan PBI APBD, jika kepesertaan tidak aktif lagi, maka tentu harus ditanyakan pada Dinas Sosial karena verifikasi dan validasi data dilakukan oleh dinas sosial.
“Pihak kami hanya menerima data peserta yang diajukan pemerintah, sehingga dapat ditanyakan langsung ke dinas terkait alasan kepesertaan tidak aktif, apakah karena kuota APBD yang terbatas atau penilaian status sosial yang dianggap sudah meningkat,” terangnya.
Sedangkan untuk kepesertaan seorang karyawan yang telah berhenti bekerja dari sebuah perusahaan, bisa menjadi peserta mandiri dengan surat pernyataan dari perusahaan itu tentang statusnya yang bukan karyawan lagi. Sehingga karyawan akan dikeluarkan dari daftar karyawan perusahaan tersebut. (fan)
