METRO SUMBAR

BPJS Kesehatan Hadirkan Pandawa, Pelayanan Administrasi Peserta Cukup Lewat WhatsApp

0
×

BPJS Kesehatan Hadirkan Pandawa, Pelayanan Administrasi Peserta Cukup Lewat WhatsApp

Sebarkan artikel ini
MEDIA WORKSHOP— Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Yessy Rahimi saat kegiatan Media Workshop yang mengusung tema “Optimalisasi Layanan Non Tatap Muka”, Kamis (9/12) di kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang.

PADANG, METRO–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ke­sehatan menghadirkan la­yanan tanpa tatap muka (online) Pandawa (Pela­yanan Administrasi dengan WhatsApp.  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Yessy Rahimi meng­ungkapkan, Pandawa merupakan inovasi layanan yang dilakukan antara petugas BPJS Kesehatan (frontliner) dengan peserta menggunakan media sosial Whatsapp (WA).

Untuk BPJS Kesehatan Cabang Padang, masya­rakat dapat menghubungi nomor Pandawa 0821721­38118. Frontliner akan menghubungi peserta via chat dan meminta peserta me­ngirimkan berkas persya­ratan yang dibutuhkan.  “Baik berkas persyaratan untuk pendaftaran baru, penambahan atau pe­ngu­rangan anggota keluarga, mengaktifkan kembali kartu, ubah data golongan gaji, ubah faskes dan lainnya,” kata Yessi, saat ke­giatan Media Workshop yang mengusung tema “Optimalisasi Layanan Non Tatap Muka,” Kamis (9/12) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang.

Selain menghadirkan pelayanan online melalui Pandawa, BPJS Kesehatan yang sudah 8 tahun hadir juga terus melakukan so­sialisasi pelayanan kesehatan bagi peserta.  Pasalnya, saat ini masih ditemukan layanan kesehatan oleh pihak-pihak terkait yang tidak sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pemerintah. Seperti yang dikeluhkan oleh Joni Abdul Kasir, seorang wartawan di Padang, saat kegiatan workshop tersebut.

Baca Juga  Panen Demplot Padi, Wako Hendri Arnis Dorong Kemandirian Petani

Menurutnya, fasilitas layanan kesehatan dengan semena-mena mengatakan masa perawatan kerabatnya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan sudah melebihi kuota dan diminta untuk meninggalkan rumah sakit. “Di lain waktu, orangtua saya saat berobat ke Puskesmas dinyatakan tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan dengan alasan kepesertaannya sudah tidak aktif lagi, sementara orangtua saya merupakan peserta PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah,” ung­kapnya.

Wartawan lainnya juga menyampaikan berbagai keluhan yang yang dirasakannya langsung, maupun aspirasi dari kerabat atau masyarakat yang disampaikan pada para jurnalis tersebut. Di antaranya tentang kepesertaan seorang karyawan yang telah berhenti dari sebuah perusahaan, tetapi tidak bisa menjadi peserta mandiri karena perusahaannya yang dulu menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Menjawab keluhan pa­ra jurnalis tersebut, Yessy menegaskan tidak ada ba­tasan waktu rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Masa rawat inap pasien di rumah sakit sesuai dengan diagnosa dokter terhadap pe­nyakitnya. Jika ada yang melakukannya, maka keluarga pasien dapat melaporkannya pada petugas BPJS Kesehatan yang ditempatkan di rumah sakit tersebut.

Keluarga pasien dapat melihat nama, foto dan nomor handphone petugas  yang dipasang dalam bentuk poster pada lima titik di rumah sakit. Seperti di ruang pendaftaran, ruang tunggu, poliklinik, ruang tunggu apotek, ruang pen­daftaran pasien rawat inap dan UGD. “Kita menempatkan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan di Rumah Sakit (P3RS). Keluarga pa­sien bisa menghubunginya. Selama bertugas, staf P3RS BPJS Kesehatan ini menggunakan rompi khu­sus warna orange,” katanya.

Baca Juga  Muaro Jambu Punggasan, Dihantam Abrasi Sepanjang 300 Meter

Sedangkan terhadap kepesertaan PBI, menurut Yessy, memang saat ini pemerintah tengah mela­kukan validasi data. Begitu juga kepesertaan PBI APBD, jika kepesertaan tidak aktif lagi, maka tentu harus ditanyakan pada Dinas Sosial karena verifikasi dan validasi data dilakukan oleh dinas sosial.

“Pihak kami hanya me­nerima data peserta yang diajukan pemerintah, se­hingga dapat ditanyakan langsung ke dinas terkait alasan kepesertaan tidak aktif, apakah karena kuota APBD yang terbatas atau penilaian status sosial yang dianggap sudah mening­kat,” terangnya.

Sedangkan untuk ke­pesertaan seorang kar­yawan yang telah berhenti bekerja dari sebuah pe­rusahaan, bisa menjadi peserta mandiri dengan surat pernyataan dari pe­rusahaan itu tentang sta­tusnya yang bukan kar­yawan lagi. Sehingga kar­­yawan akan di­ke­luar­kan dari daftar karyawan pe­rusahaan terse­but. (fan)