METRO PADANG

Andre Rosiade Nilai Putusan Penundaan Pembayaran Utang Garuda Langkah Tepat

0
×

Andre Rosiade Nilai Putusan Penundaan Pembayaran Utang Garuda Langkah Tepat

Sebarkan artikel ini
Andre Rosiade, Anggota Komisi VI DPR RI.

ADINEGORO, METRO–Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menyambut baik putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan status PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam status Penundaan Ke­wajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.

Menurut Andre, Putusan PKPU terhadap Garuda yang dikabulkan oleh majelis hakim kemarin (9/12) adalah langkah awal positif bagi Garuda Indonesia untuk melakukan negosiasi kewajiban dengan para kreditur.

“Kami di Komisi VI memberikan dukungan penuh kepada Garuda untuk segera me­nyiapkan proposal nego­sia­si dengan para kreditur se­hingga harapannya, hu­tang garuda ini bisa dires­truk­turisasi segera,” jelas Ang­gota Dewan Pem­bina Partai Gerindra ini, Jumat (10/12).

Baca Juga  17 Tahun, Wako Beri Siswa SMA PGRI 3 e-KTP

Lebih lanjut, politisi asal Sumatra Barat (Sumbar) ini menjelaskan bahwa pu­tusan PKPU sementara ini memberikan waktu selama 45 hari kepada Garuda untuk menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditur bukan waktu untuk bersepakat.

“Jadi 45 hari ini adalah waktu kepada Garuda un­tuk menyiapkan proposal perdamaian kepada kre­ditur, bukan waktu untuk bersepakat. Saya optimis dalam 45 hari ini Garuda sudah bisa mengajukan proposal penawaran per­da­maian kepada kreditur karena memang dalam beberapa bulan ini Garuda sedang menyiapkan proposal perdamaian dengan menyewa 3 konsultan asing dan 1 konsultan da­lam negeri untuk men­dampingi,” ungkap Andre.

Baca Juga  AR Ajak Dukung Srikandi Gerindra, Sumbar Butuh Tokoh Perempuan

Selain itu, Andre me­ngatakan bahwa Komisi VI memberikan dukungan pe­nuh terhadap langkah pe­nyelesaian yang dila­kukan oleh Garuda di Pe­ngadilan Niaga PKPU.

“Beberapa waktu lalu, Komisi VI menggelar rapat dengan Wakil Menteri II BUMN dan Direktur Utama Garuda. Rapat tersebut memberikan dukungan ke­pada Garuda untuk me­nyelesaikan permasala­hannya lewat PKPU,” jelas Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.

Andre Rosiade me­nam­­bahkan bahwa selama pro­ses ini berjalan, komisi VI DPR RI juga mem­ben­tuk panja (panitia kerja) pe­nyelamatan Garuda un­tuk mendampingi dan men­­su­pervisi penye­le­saian per­ma­salahan utang Garuda ini. (*/r)