PURUS, METRO–Untuk mempercepat pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), pengelola melakukan tindakan tegas terhadap penghuni yang tidak tertib akan aturan. Yakni, berupa pemutusan arus listrik terhadap warga yang menunggak uang sewa lebih dari tiga bulan.
Pemutusan listrik dilakukan kepada 25 warga yang berada di blok A, Kamis (9/12). Dan, hari ini, Jumat (10/12) akan dilakukan pemutusan listrik kepada 68 penghuni lainnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kota Padang Tri Hadiyanto melalui Kepala UPT Rusunawa Sahurman mengatakan, sebelum dilakukan pemutusan arus listrik telah dilakukan prosedur sesuai SOP. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 sudah diberikan kepada warga yang menunggak sewa.
“Prosedurnya sudah kami lakukan, sampai mengirimkan surat pemutusan listrik, namun tidak digubris. Maka dari itu, tim gabungan yang terdiri dari Koramil, Satpol PP, Polsek, kecamatan, dan kelurahan melakukan pemutusan arus listrik,” kata Sahurman, Kamis (9/12).
Sahurman menyebutkan, bagi warga yang telah diputus listriknya diwajibkan mencicil tunggakan sewa untuk bisa dihidupkan kembali listriknya. “Mereka yang menunggak ini diwajibkan mencicil minimal setengah dari total bulan tunggakan. Sebelumnya, kesepakatan telah dibuat pada 8 Desember 2021, tapi banyak yang mengacuhkan. Sekarang mereka wajib membayar semua yang tertunggak,” tegasnya.
Dalam pemutusan ini, UPT Rusunawa melibatkan tim penata dan penertiban Rusunawa dan petugas gabungan.
Sementara Lurah Purus Albana yang turut dalam penertiban tersebut menegaskan penertiban dengan cara pemutusan listrik di Rusunawa Purus murni dilakukan kepada penghuni yang menunggak.
“Hal ini kita lakukan agar memberikan efek jera kepada penghuni untuk tertib melakukan pembayaran uang bulanan,” katanya.
Untuk harga sewa rumah di Rusunawa Purus sendiri bervariasi. Rumah yang berada di lantai 1 dipatok sewa Rp325 ribu sebulan, lantai 2, harga sewa Rp290 ribu sebulan.
Untuk lantai 3 harga sewa Rp375 ribu perbulan, lantai 4 harga sewa sebesar Rp260 ribu perbulan. Sedangkan lantai 5 harga sewa dipatok 245 ribu perbulan. Untuk target dari UPT Rusunawa, Pemko Padang mematok target PAD sebesar Rp1,2 miliar pertahun. (hen)
