PARIAMAN, METRO–Nekat menjalankan bisnis haram penjualan sabu, dua wanita yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman ketika sedang duduk di warung di Kelurahan Jawi-Jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa (7/12) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari penangkapan kedua IRT itu diketahui berinisial OV (40) warga Kota Pariaman dan AF (37) warga Kota Padang itu, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu siap edar, satu set alat hisap sabu alias bong dan dua unit handphpone.
Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di daerah Jawi-jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Hampir sepekan penyelidikan, didapatkanlah identitas dalang dari peredaran sabu di kawasan itu ternyata dilakukan oleh dua wanita. Kita langsung melakukan penangkapan terhadap OV dan AF di warung depan rumah OV,” ungkap AKP Herit Syah, Rabu (8/12).
Dijelaskan AKP Herit Syah, penangkapan juga disaksikan oleh Ketua RT setempat. Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi dan rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam dua plastik ukuran kecil, satu buah bong.
“Selain itu, setelah penangkapan, kita membawa kedua IRT ini untuk melakukan tes urine dan ternyata hasilnya positif mengkonsumsi sabu. Diduga keduanya selain menjual sabu juga memakai,” ujar AKP Herit Syah.
AKP Herit Syah menuturkan, ari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, diketahui juga bahwa suami dari AF merupakan narapidana dengan kasus yang sama, dan masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kedua pelaku sudah kita tahan di Mapolres Pariaman. Aancaman hukuman yang diterapkan kepada kedua tersangka tersebut yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Herit Syah.
Dikatakan AKP Herit Syah, saat ini memang marak kaum ibu menjadi tersangka dalam penyalahgunaan narkoba yang menurutnya hal itu terjadi karena faktor pergaulan atau karena suaminya juga terlibat dengan barang haram tersebut.
“Sepanjang 2021 pihaknya telah menangani sekitar 30 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman. Pada tahun lalu jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Pariaman mencapai 34 kasus dengan melibatkan satu orang perempuan,” pungkasnya. (ozi)






