PADANG, METRO–Kapolres Padangpariaman dan Wakapolresta Padang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumbar terkait dugaan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Meski dalam proses pemeriksan, kedua pamen ini belum diganti, melainkan ditarik dari jabatannya sementara waktu.
Sedangkan tugas dan tanggung jawab kedua pamen ini diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt). Dua pamen yang diperiksa Propam Polda Sumbar yaitu AKBP Dian Nugraha Hyang Batara Wasida Putra Sakti menjabat Kapolres Padangpariaman dan Wakapolresta Padang, AKBP Haris Hadis.
Terkait pemeriksaan dua pamen itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemeriksaan kedua pamen ini terkait masalah internal. Pihaknya belum bisa mempublikasikan lantaran hasil pemeriksaan belum selesai.
“Sementara belum bisa dipublikasi, kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah, karena ini masih dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar,” kata Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (7/12).
Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan, langkah ini diambil demi meningkatkan produktivitas dan kinerja Polda Sumbar dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pimpinan dalam hal ini Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa, konsisten menerapkan prinsip reward dan punishment terhadap seluruh jajarannya. Termasuk kapolda sendiri siap diberikan punishment jika melanggar ketentuan atau norma. Apalagi dalam masa pandemi ini, Polri dituntut menjadi garda terdepan dan benteng terakhir dalam menekan tingkat penyebaran dan penularan Covid-19,” tegasnya.
Dikatakan Kombes Pol Satake Bayu, untuk kedua pamen statusnya belum diganti. Namun tugas dan tanggung jawab jabatannya sementara dilaksanakan oleh pelaksana tugas, menunggu pemeriksaan internal final.
“Selama pemeriksaan berlangsung, untuk sementara Plt Kapolres Padangpariaman diisi oleh AKBP M Qory Oktohandoko. Sedangkan untuk Plt Wakil Polresta Padang belum ditunjuk,” pungkasnya. (rgr)
