BERITA UTAMA

Mendikbudristek Serahkan Sertifikat kepada Gubernur, Sebanyak 15 WBTb Sumbar Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2021

0
×

Mendikbudristek Serahkan Sertifikat kepada Gubernur, Sebanyak 15 WBTb Sumbar Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2021

Sebarkan artikel ini
11
GubernuR Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur, Audy Joinaldy.

PADANG, METRO–Sebanyak 15 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) Pro­vinsi Sumatra Barat (Sumbar) dite­tapkan sebagai WBTb Indonesia tahun 2021.

Atas penetapan terse­but, Gubernur Sumbar, Mahyeldi An­sha­rullah me­ne­rima 15 sertifikat WBTb Indonesia dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tenologi (Men­dik­budristek), Nadiem Ma­karim, Selasa malam (7/11), pada pe­ringa­tan dan pene­tapan Ser­tifikat Penetapan WBTbI Tahun 2021 di Ge­dung A Kemendikbudristek, Senayan Jakarta.

Pada kesempatan ini juga ditampilkan WBTb Sumbar, yakni, pertunjukan musik kolaborasi “Su­marak Alek Rang Minang” yang menghadirkan para maestro dari WBTb yang ditetapkan. Yakni, Bansidan Talempong Pacik dari Ka­bupaten Tanah Datar, Saluang dari Kota Bukittinggi, dan Gandang Tasa dari Ka­bupaten Padang Pariaman.

Pada pameran kuliner juga ditampilkan Kawa Daun Pariangan dari Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan yang diprakarsai Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek ini diikuti 28 provinsi se-Indonesia dan ditetapkan sebanyak 289 WBTb Indonesia.

Penetapan melalui si­dang Penetapan WBTb Indonesia yang dimulai pada tanggal 26 hingga 30 Oktober 2021 melalui Zoom Meeting. Hasil sidang penetapan bersama Tim Ahli WBTb Indonesia, maka 15 WBTb dari Provinsi Sumbar ditetapkan menjadi WBTb Indonesia tahun 2021.

Penetapan ini melalui pro­ses panjang. Diawali se­jak Februari 2021, melalui Dinas Kebudayaan Pro­vin­si Sumbar mengusulkan 34 WBTb dari 19 kabupaten/kota.

Dari verifikasi Tim Pro­vinsi Sumbar, 32 usulan di­sampaikan ke Direktorat Warisan Budaya dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudris­tek, untuk diverifikasi Tim Ahli WBTb Indonesia.

Hasil verifikasi pertama dan kedua diperoleh 15 ka­rya yang dilanjutkan ke si­dang Penetapan WBTb Indonesia tahun 2021 secara virtual. Dari 15 WBTb yang di­ikutkan tujuh WBTb di­pre­sentasikan pada si­dang pe­neta­pan secara vir­tual pada 26 November 2021.

Baca Juga  Truk Tangki CPO Terguling di Panorama I Sitinjau Lauik, Akses Jalan Putus 7 Jam, Minyak Sawit Tumpah ke Jalan

Sidang ini dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Pro­vinsi Sumbar, Dra.Hj. Gemala Ranti, MSi, Dr Pramono, MSi, (Akademisi), Un­dri, SS, MSi (Kepala BPNB Sumbar), Kepala Bi­dang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, (Apri­mas, SPd, MPd), Kasi Wa­ri­san Budaya dan Ke­pur­bakalaan (Nurdayanti, Ssos, MM).

Sidang penetapan juga menghadirkan para maestro berkaitan langsung dengan WBTb yang diikutkan dan kepala dinas yang membidangi urusan kebudayaan di kabupaten /kota.

Hasil sidang di hadapan Tim Ahli WBTb Indonesia Tahun 2021 yang dihadiri oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek RI, ditetapkan 15 WBTb dari Provinsi Sumbar sebagai WBTb Indonesia tahun 2021.

Adapun 15 WBTb yang telah ditetapkan ini, yakni, Khatam Quran Agam (Ka­bu­paten Agam), Tenun Ku­bang (Kabupaten Limapuluh Ko­ta), Gamad (Kota Pa­dang), Randang Paku Dhar­masraya (Kabupaten Dhar­masraya), Talempong Pa­cik (Kabupaten Tanah Da­tar), Bansi (Ka­bu­paten Ta­nah Datar).

Selain itu, juga ada Gan­dangTasa (Kabupaten Pa­dang Pariaman, Pupuik Saru­nai, (Provinsi Sumbar), Saluang (Kota Bukittinggi), Dadiah Nagari Aia Dingin (Kabupaten Solok), Makan Ba­jamba Nagari Jawi-Jawi (Ka­bupaten Solok), Batik Tanah Like Dharmasraya (Kabupaten Dharmasra­ya), Ma­lamang (Kabupaten Pa­dang Pariaman), The Talua (Pro­vinsi Sumbar), Ka­wa Daun Pariangan (Kabu­pa­ten Ta­nah Datar).

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbu­dris­tek, Dr Hilmar Farid me­nga­takan, pemerintah da­erah yang karya budayanya yang telah ditetapkan men­jadi WBTb Indonesia dan dilanjutkan penerima­an sertifikat, diharapkan tidak terhenti pada kegiatan penetapan ini.

Tetapi yang terpenting melakukan tindaklanjut terhadap WBTb Indonesia yang telah ditetapkan ter­sebut, agar tetap dapat hi­dup dan bermanfaat bagi ma­syarakat luas. “Karya budaya baik yang telah dicatat ataupun ditetapkan, diharapkan dapat masuk kurikulum pendidikan,” harapnya.

Baca Juga  Kritik Ketimpangan Perdagangan Global Pasca Perang Tarif, Banggar DPR Harapkan WTO dan Bank Dunia Tegas Sikapi Tarif Impor AS

Harapan ini langsung direspon Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Gemala Ranti bersama tim. Gemala menyampaikan beberapa hal terkait langkah tugas ke depan. Yakni, perlu menginventaris kembali yang sudah di­te­tapkan ta­hun-tahun se­be­­lumnya (da­ri tahun 2013). Kemudian, ha­silnya di­ja­dikan bahan eva­luasi sejauh mana peme­rintah kabupaten/kota telah ber­­komitmen melestarikannya, sesuai amanat Undang-Un­dang (UU) Nomor 5 Ta­hun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ke depan, seluruh kabupaten/kota agar mencatat dan mendaftarkan karya budayanya, untuk diusulkan menjadi WBTb Indonesia dengan mengacu kepada dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, serta karya budaya yang ada di masyarakat.

Penyerahan sertifikat WBTb Indonesia tahun 2021 pada acara Perayaan dan Penyerahan Sertifikat Penetapan WBTb Indonesia tahun 2021 mengusung tema “Bergerak Serentak Memajukan Kebudayaan”.

Gubernur Sumbar, Mah­yeldi Ansharullah yang di­dampingi Kepala Di­nas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Gemala Ranti mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pemerintah pusat, melalui Kemendikbudristek yang telah menetapkan WBTb dari Provinsi Sumbar.

Sekaligus apresiasi dan terimakasih kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar bersama dinas yang membidangi urusan kebudayaan di 19 kabupaten/kota di Sumbar, Tim Ahli WBTb, para maestro, pelaku dan semua pihak terlibat ikut mendukung terselenggaranya kegiatan ini. “Mulai dari proses pendaftaran, pengusulan sampai ke penetapan yang ditandai dengan penerimaan sertifikat ini,” ujarnya.

Mahyeldi manyampaikan, teruslah manggali dan menginventarisir warisan budaya yang dimiliki ma­syarakat Sumbar. “Tugas kita bersama untuk melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.  Upaya pelindungan ini tentu akan berlanjut kepada tahapan berikutnya, sebagai upaya kita dalam pelestarian Warisan Budaya Takbenda, sehingga member manfaat bagi mas­yarakat. (ADP)