BUKITTINGGI, METRO–Perbankan syariah sejak awalnya dikonstruksikan sebagai bank nonribawi di semua mekanisme operasionalnya, dengan sistem bagi hasil dengan para nasabah. Dan dalam memenuhi fungsi perbankan sebagai lembaga perantara, akhirnya semua jenis usaha yang dilegalkan dan dibolehkan oleh syariat yang berbasis nonbagi hasil seperti perdagangan, sewa menyewa dan jasa lainnya menjadi produk perbankan syariah.
Lembaga keuangan syariah ini merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan.
Setelah penantian yang cukup panjang, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jam Gadang yang telah didirikan beberapa tahun lalu, selama ini beroperasioal belum dalam bentuk perbankan syariah, akhirnya resmi dikonversi menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) pada tanggal 27 Mei 2021. Hal itu ditandai dengan penyerahan salinan keputusan Anggota Dewan Komisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor KEP-76(1).03/2021.
Hal ini disampaikan Romi Susilawati, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) di Bukittinggi, Selasa 16 November 2021. Perkembangan ekonomi syariah yang semakin marak di Indonesia merupakan cerminan dan kerinduan umat Islam di Indonesia, khusus bagi kalangan pedagang, pengusaha dan investor untuk berbisnis secara Islami dan diridhoi oleh Allah SWT.
Menurut Romi, dukungan serta komitmen dari Bank Indonesia (BI) dalam pengembangan ekonomi Islam dalam negeri, merupakan jawaban atas gairah dan kerinduan ummat terhadap ekonomi syariah. Juga menjadi awal bergeraknya pemikiran dan praktik ekonomi Islam di Indonesia. Lembaga keuangan syariah sebenarnya telah berkembang di Indonesia lebih dari dua dekade yang diawali oleh perkembangnya industri perbankan syariah pada tahun 90-an.
“PT BPR Jam Gadang ini sudah berdiri tahun 2006, cukup waktu yang lama untuk kemudian beralih ke perbankan syariah yang dikonversi pada tanggal 27 Mei 2021 lalu, dan beroperasi mulai 1 Juli 2021,” ucap Romi, panggilan akrab Romi Susilawati.
Ditambahkan Romi, di antara produk BPR Syariah Jam Gadang, adalah pembiayaan, tabungan yang berupa wadi’ah deposito mudharabah, deposito pembiayaan multi jasa IMBT (Ijarah Muntahiyah Bitamlik), Mudharabah, Qard (pinjaman) dan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau jual beli rumah.
Romi berharap agar BPR Syri’ah Jam Gadang Bukittinggi yang dikepalai Feri Irawan, mampu menjawab tantangan umat sebagai solusi dalam membantu keuangan UMKM kedepan. “Karena selama ini banyak masyarakat yang meminjam keuangan masih terlibat dalam Ribawi atau rentenir. Amiin,” kata Romi Susilawati kepada dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Mahlil Adriaman SH MH. (r)






