PDG.PANJANG, METRO–Memberantas aksi balap liar di wilayah hukum Polres Kota Padangpanjang, Kapolres AKBP Novianto Taryono,SIK, mengerahkan Tim Unit Lengkap (UKL) ke lapangan. Puluhan Motor tanpa surat-surat diamankan di Mako Polres untuk di proses. Sabtu (4/12) dini hari AKBP Novianto Taryono menilai menurunnya tingkat kesadaran masyarakat atas ketertiban berlalu lintas telah menimbulkan tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas sekaligus pemicu aksi balap liar yang meresahkan. “Terkait balap liar, kita telah menerima laporan warga. Menyikapi kesehatan warga ini saya turunkan Tim UKL dengan jumlah 60 personel untuk berantas aksi balapan liar di jalanan,” tegas Novianto Taryono dengan menggelar razia balapan liar Minggu (5/12) dini hari.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan Tim UKL tersebut, selain melakukan penindakan kasus balap liar, tim UKL mengemban tugas dalam menjaga Kamtibum di wilayah Polres Padangpanjang. “Razia balapan liar dimulai pukul 01:00 WIB dini hari sampai pukul 05:00 subuh, Minggu, (5/12/2021), sebanyak 29 kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan surat berhasil kita jaring dan amankan guna proses pendalaman lebih lanjut,” ujar Kapolres AKBP. Novianto Taryono, Senin, (6/12/2021).
Dikatakan Kapolres, untuk mengantisipasi aksi balap liar tersebut, Novianto Taryono, telah memproyeksikan tim UKL untuk terus melakukan monitoring Kamtibum khususnya balapan liar “Langkah antisipasinya, kita akan intens patroli untuk mengawasi situasi di wilkum Polres Padangpanjang selama 1x 24 Jam,” kata Kapolres.
AKBP Novianto Taryono, bagi pelanggar ketertiban lalu lintas diberlakukan tindakan tegas sehingga tidak ada lagi balap liar yang mengganggu kamtibum. “Dari hasil razia yang kita lakukan aksi balap liar didominasi oleh remaja. Kita juga tekankan pada orang tua orang tua agar selalu memberikan regulasi yang tegas kepada anaknya didalam penggunaan kendaran roda dua,” tegas Novianto Taryono.
Seiring maraknya balap liar. Kapolres menghimbau masyarakat mau menjadi pelopor sekaligus menjadi “Self Blower” dengan segera melapor jika ada balap liar agar segera ditindaklanjuti dan proses.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Padangpanjang, AKP. Dedi Antonis, menambahkan, khusus bagi kendaran roda dua yang melakukan balap liar dan terkena razia dikenakan tilang selama tiga bulan. “Adapun pasal yang kami kenakan yakni pasal 297 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor balapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah),” terangnya. Dari data pelanggaran tahun 202, ungkap AKP.Dedi, telah melakukan tilang sebanyak 650 buah.”Jumlah tilang yang kita keluarga selama tahun 2021 ini sebanyak 650 tilang”ujar AKP. Dedi.(rmd)
