PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap dua pemuda yang tega mencabuli pacarnya yang masih berstatus di bawah umur. Parahnya, akibat aksi pencabulan itu, kedua korban kini hamil 7 bulan dan bahkan ada yang sudah melahirkan anak dari hubungan terlarang tersebut.
Pelaku cabul itu diketahui berinisial RA (19) pengangguran dan FA (24) mahasiswa. Dalam menjalankan aksi bejatnya, para pelaku mengining-imingi korban akan dinikahi usai berbuat yang enak-enak. Namun, setelah korban hamil, pelaku malah enggan bertanggung jawab.
“Kasus pertama terjadi pada April dengan korban berinisial AY (17). Sebelumnya, korban diajak tersangka RA jalan dengan sepeda motor. Mereka memang menjalin hubungan asmara,” kata Ps Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumbar, Ipda Rini Anggraini, Jumat (3/12).
Ipda Rini menyebutkan saat perjalanan dengan sepeda motor itulah, korban malah dibawa ke salah satu rumah kosong. Korban selanjutnya dirayu dengan bujukan akan dinikahi jika korban bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Awalnya korban menolak dibawa ke rumah kosong. Tapi, pelaku berusaha memaksa korban masuk ke rumah kosong dan juga disekap mulutnya hingga dijanjikan akan dinikahi. Saat itulah, korban dicabuli oleh pelaku. Akibatnya, kini korban hamil tujuh bulan,” jelasnya.
Sementara untuk kasus kedua, kata Ipda Rini, terjadi pada bulan November dengan korban berinisial JN (16). Tersangka FA bahkan telah melakukan tindakan pencabulan berulang kali terhadap korban. Mirisnya, aksi pencabulan itu dilakukan di rumah korban.
“Tersangka ini masuk ke rumah korban pada dini hari, lalu melakukan pencabulan. Korban saat ini sudah melahirkan, anaknya berumur tiga bulan. Para korban ini bakal diberikan pendampingan untuk pemulihan paikologisnya,” ujarnya.
Dijelaskan Ipda Rini, penangkapam terhadap kedua pelaku lantaran orang tua korban melapor ke Polda Sumbar. Untuk kedua tersangka kini telah ditahan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena kedua keluarga korban tidak terima.
“Untuk tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kedua tersangka terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rgr)
