TAN MALAKA, METRO–Tim gabungan Satpol PP Padang mengamankan sebanyak 46 orang di tempat hiburan malam. Sebanyak 41 orang yang tidak memiliki kartu identitas (KTP) digelandang Mako Satpol PP Padang.
Razia dilakukan bersama TNI Polri dalam Operasi Yustisi Operasi Gaktib Waspada Wira Pari 2021 dan Yustisi Citra Wira Pari 2021 oleh Lantamal II Padang, Kamis (2/12) malam malam hingga Jumat (3/12) dini hari.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan, bahwa operasi yang digelar Tim Gabungan tersebut dalam upaya penegakan ketertiban (Gaktib) tahun 2021, Satpol PP mendampingi dari Lantamal II Padang dibeberapa lokasi Kota Padang.
“Dalam operasi ini sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang didatangi petugas. Alhasil 46 orang terjaring dan 41 terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Di lokasi penertiban para pengujung tempat hiburan malam ini didapati tidak mengantongi kartu identitas (KTP),” ucapnya.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Padang dan Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) mengatakan, personelnya bersama Tim Gabungan dan Lantamal II dalam upaya penegakan ketertiban di wilayah Kota Padang, terhadap warga sipil dan anggota TNI Polri serta pengawasan Yustisi terkait Prokes di tempat hiburan malam. Mereka yang terjaring setelah dibawa ke Mako Lantamal II selanjutnya dibawa di Mako Satpol PP Satpol PP.
“Mereka yang terjaring ini setelah dilakukan pendataan dan membuat surat Pernyataan di Mako Satpol PP di jalan Tan Malaka, selanjutnya baru diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” pungkasnya. (ade)






