BERITA UTAMA

Ayah Lampiaskan Nafsu Bejat kepada Putri Kandung di Kabu­paten Agam

0
×

Ayah Lampiaskan Nafsu Bejat kepada Putri Kandung di Kabu­paten Agam

Sebarkan artikel ini
AYAH CABUL— Pelaku FE (39) yang mencabuli putri kandungnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi.

BUKITTINGGI,METRO–Biadab. Seorang ayah di Kecamatan Banuhampu, Kabu­paten Agam tega melam­pias­kan nafsu bejatnya kepada darah dagingnya sendiri yang belia dan berstatus pelajar SMP. Yang lebih parah lagi, ayah cabul itu sudah melakukan aksinya berulang kali.

Namun, perbuatan bejat ayah berinisial FE (39) itupun akhirnya terbongkar. Korban Mawar (nama samaran-red) yang tak sanggup lagi menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya, memberanikan diri bercerita kepada sang ibu perihal kejahatan yang diperbuat ayahnya di ru­mah.

Sontak saja, ibu korban emosi dan langsung membawa korban ke Polres Bukittinggi untuk melapor di Unit PPA Satreskrim. Menindaklanjuti laporan itu, Polisi pun berupaya mengumpulkan bukti-bukti, hing­ga pelaku FE ditang­kap saat berada di rumahnya, Selasa(30/11).

Baca Juga  Polda Sumbar Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Terdampak Bencana

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasubag Humas AKP R Sitinjak mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya itu terakhir kali pada Minggu (28/11) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumahnya.

“Dari keterangan pelaku, ia mengakui perbuatanya yang telah mencabuli korban. Bahkan, perbuatan bejat tersebut tidak hanya satu kali, tetapi berulang kali. Pelaku mencabuli korban ketika istrinya sudah tidur, sehingga pelaku  dengan leluasa mela­ku­kan aksi bejatnya,” ungkap AKP R Sitinjak.

Dijelaskan AKP R Sitinjak, ditangkapnya pelaku setelah penyidik memiliki bukti kuat atas dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku FE kepada putri kandungnya. Penyelidikan dimulai setelah ibu korban membuat laporan di Polres Bukittinggi.

Baca Juga  Mendag Lutfi Puji Event TEI 2021 yang Catatkan Transaksi USD 6,06 M

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Korban sendiri, kon­disinya mengalami trau­ma karena dicabuli oleh pelaku. Untuk korban, kita akan berikan pendam­pingan untuk pemulihan psikologisnya,” tegas AKP R Sitinjak.

Dikatakan AKP R Sitinjak, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku  FE kita jerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pung­kasnya. (pry)