BERITA UTAMA

UIN Imam Bonjol Padang Kukuhkan Tiga Guru Besar

0
×

UIN Imam Bonjol Padang Kukuhkan Tiga Guru Besar

Sebarkan artikel ini
PENGUKUHAN GURU BESAR— Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Prof Dr Martin Kustati, M Pd didampingi Wakil Rektor dan Ketua Senat UIN Imam Bonjol Padang Prof Dr H Duski Samad, MPd, bersama tiga guru besar yang sudah dikukuhkan.

PADANG, METRO–Setelah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, tiga guru besar  Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, secara resmi dikukuhkan.

Ketiga guru besar yang dikukuhkan melalui Rapat Senat Terbuka UIN Imam Bonjol Padang tersebut adalah Prof Dr Firdaus, MAg, Prof Dr Ahmad Sabri, M.Pd, dan Prof Dr Syafrud­din, MAg.

Rapat dibuka oleh Ketua Senat UIN Imam Bonjol Padang dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) kemendikbudristek tentang kenaikan jabatan menjadi guru besar.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof Dr Firdaus MAg yang berjudul Urf dan Pembaharuan Hukum Islam mengatakan,  banyak ulama mutaakhirin yg menetapkan hukum yang berbeda dari periode sebelumnya. Seperti Imam Abu Hanifah yang melarang mengambil upah dari mengajar Al-quran, namun hal tersebut dipraktekkan di masa se­karang.

“Urf atau hukum adat itu dapat dijadikan sebagai dalil, selama shahih dan tidak bertentangan dengan sumber utama hukum Islam (Al-Quran dan Hadits),” katanya, Kamis (2/12) di auditorium UIN Imam Bonjol Padang.

Prof Dr Firdaus mema­par­­kan dua contoh urf di­masa sekarang yang tidak la­gi sama dengan hasil ijtihad para mujtahid di masa dahulu.

Baca Juga  Tiga Rumah Kontrakan Dilalap Sigulambai

“Pertama tentang mua­malah, yaitu sighat ijab qabul atau transaksi jual beli. Masyarakat modern seka­rang tidak lagi melak­sa­nakan­nya dengan lisan, namun an tarodin yaitu suka sama suka. Seperti membeli minuman da­lam mesin jual beli, transaksi online dan lainnya. Adapun yang kedua yaitu per­soalan munakahat (pernikahan) tentang izin menikah bagi wanita ba­ligh. Imam Syafii, Imam Hambali, Imam Maliki, berpendapat bahwa ayah bo­leh menikahkan gadisnya se­kalipun tanpa persetujuan dari si gadis tersebut. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid karangan Ibnu Ru­syd, Imam Hanafi, Ahli Zahiri, berpendapat tidak bo­leh dan tidak sah jika tidak ada persetujuan dari si gadis. Pendapat ini sekarang dipakaikan, jika dulu pakai pendapat Imam Maliki, sekarang memakai pendapat Imam Hanafi. Karena kemajuan zaman, dengan mempertimbangkan urf dan hukum islam,” terangnya.

Sementara itu, Prof Dr Ahmad Sabri, MPd, dalam orasi ilmiahnya yang berjudul Perspektif Pendidikan Islam Terhadap Merdeka Belajar menjelaskan, tentang pentingnya keikhlasan dalam menuntut ilmu, perjuangan dan semangat belajar, apalagi dalam mempelajari ilmu agama.

“Tidak ada ucapan yang tepat untuk membalas ja­sa-jasa guru saya, hanya untaian doa saja yang saya haturkan. Sehingga se­ka­rang saya bisa berdiri di sini, hanya Allah yang bisa membalas ketulusan dan jasa guru saya itu,” tukas laki-laki kelahiran Payakumbuh tersebut.

Baca Juga  Bawa 3 WNA, Helikopter Jatuh di Bandara Lombok

Terakhir, Prof Dr Sya­frud­din, MPd dalam orasi ilmiahnya yang berjudul Berinteraksi dengan Alquran menjelaskan kegamangannya melihat kondisi anak-anak muda zaman sekarang yang menghafal Alquran namun tidak memahami isi kandungannya.

“Sebagai guru besar tafsir, saya gamang melihat kondisi sekarang ini. Interaksi anak muda se­karang dengan Alquran makin hari makin menipis, meski makin banyak peng­ha­fal Alquran, namun me­ng­­hafal tanpa me­maha­mi adalah hampa. Al­quran tidak akan pernah men­jadi petunjuk jika seseorang tidak memahami betul tafsiran ayat-ayat Alquran tersebut,” sebutnya.

Lebih dilanjutkan, hukum Alquran itu bisa dipahami, pertama melalui sig­hat kata, yang kedua dengan bawaan informasi apa yang dibawa ayat itu, dan yang ketiga akibat apa yang bisa dirasakan oleh orang bila telah melakukan tindakan,” lanjutnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Martin Kustati, Ketua Se­nat UIN Imam Bonjol Pa­dang, Anggota Senat, Rektor Universitas Baiturrahmah, ketua yayasan Baiturrahmah, Rektor IAIN Batusang­kar, Rektor IAIN Bukittinggi, dan tamu undangan. (hen)