METRO SUMBAR

Sosialisasikan Implementasi Jaminan Ketenagakerjaan di Padangpariaman

0
×

Sosialisasikan Implementasi Jaminan Ketenagakerjaan di Padangpariaman

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang, membuka sosialisasi implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

PDG.PARIAMAN, METRO–Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang, kemarin, membuka sosialisasi implementasi pelaksa­naan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan yang digelar oleh Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Padangpariaman bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, Asisten Pemerintahan dan Kes­ra Rudi Rahmad, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman Muhammad Yasir Ginting dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.

Rahmang mengatakan pemerintah daerah memberikan apresiasi dengan diadakannya kegiatan sosialiasi ini dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.

Katanya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanakan program ja­minan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Padangpariaman, yang tidak hanya menyasar ASN namun juga seluruh pegawai Non ASN yang bekerja di ling­kup pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman, seluruh wali nagari dan perangkat nagari serta pekerja formal dan informal secara keseluruhan.  “Kita ataupun siapapun juga ti­dak pernah mengharapkan terjadinya bencana, kecelakaan kerja menyebabkan sakit, cacat bahkan kematian bagi pekerja,” ujarnya.

Tapi katanya, jika ini terjadi, maka sudah siap de­ngan sistemnya yang da­pat melindungi masyarakat (baik pekerja maupun keluarganya) dari dampak resiko sosial yang dapat terjadi, melalui perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dikatakan, berdasarkan data tahun 2020 saja, tercatat cukup banyak kasus kecelakaan kerja. Seba­nyak 221.740 kasus yang yang telah diklaim ke BPJS Ke­tenagakerjaan, dengan total nilai santunan yang telah diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 1,57 triliun.

Baca Juga  Integrasikan Rencana Pembangunan Daerah dengan Potensi Nagari, Pemkab Solsel- KKI Warsi Perkuat Sinergi Perhutanan Sosial

Ditambahkannya, ba­gai­mana dengan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak tercatat atau yang tidak bisa mendapatkan santunan kecelaaakan kerja, karena mereka bukan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.  Tak bisa dipungkiri, biaya yang cukup besar mesti dikeluarkan dan ditanggung dalam proses pengobatan yang bahkan memakan waktu rehabilitasi yang cukup lama bagi pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan hingga tidak bisa bekerja.

Begitu juga dengan kasus kematian bagi pekerja, yang meninggalkan ahli warisnya dengan tidak memiliki kesiapan dalam menerima beban ekonomi baru, semakin memperparah dan mempersulit kelancaran hidupnya secara baik.  “Namun, de­ngan adanya jaminan so­sial yang diikuti, dapat mengurangi resiko sosial yang akan terjadi. Jadi bisa dikatakan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti, pada prinsipnya dapat menghindari adanya kemiskinan baru,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, karena pekerja yang tidak memiliki jaminan sosial, apabila terjadi resiko so­sial seperti kecelakaan kerja ataupun kematian, tentu akan berdampak kepada pekerja dan anggota keluarganya.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman telah menerbitkan Peraturan Bupati Padangpariaman nomor 42 tahun 2021 tentang Pedoman Pe­laksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Padang­pariaman.  Dan lanjutnya, akhirnya akan menjadi pedoman dalam menindak lanjutinya sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan di wilayah Kabupaten Pa­dang­pariaman. “Dengan keluarnya Peraturan Bupati ini, kita harapkan timbul kesadaran dan kepatuhan. Baik dari pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja secara formal, maupun tenaga kerja informal atau mandiri di wila­yah Kabupaten Padangpariaman untuk dapat ikut dalam program perlindu­ngan jaminan sosial ke­tenagakerjaan. Sehingga, selain untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja, juga sebagai upaya Pemda Kabupaten Padangpariaman dalam melin­dungi para pekerja,” ung­kapnya.

Baca Juga  700 Penyandang Disabilitas Padang Panjang Titip Harapan ke Mahyeldi-Vasko

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman M. Yasir Ginting. Secara Nasional, berdasarkan data tahun 2020 jumlah pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50,69 juta orang.

Sementara untuk Kabupaten Padangpariaman jelasnya, jumlah pekerja yang terdaftar BPJS Ke­tenaagakerjaan baru sebesar 6.427 orang.  Berdasarkan data diatas, jika di­bandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang be­kerja, tingkat kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan masih sangat rendah.  Untuk itu jelasnya, diperlukan kerja keras dan kerjasama kita semua dalam mewujudkan peningkatan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenaga­kerjaan secara optimal.

“Program ini bertujuan, untuk menghindari kemungkinan resiko yang terjadi dan diharapkan keluarga atau ahli waris masih bisa tetap menjalankan kehidupannya dengan baik. Karena sudah ada santunan yang dapat dipe­roleh. Mulai dari santunan pengobatan dan pendam­pingan akibat kecelakaan kerja, santunan biaya hi­dup sampai benar-benar pulih dan siap bekerja kem­bali. Maupun santunan kematian bagi ahli waris pekerja dan santunan beasiswa bagi anak-anak yang ditinggalkan,” ungkapnya. Pada kesempatan itu, juga diserahkan santunan kematian senilai Rp. 42 juta kepada empat orang ahli waris dan jaminan hari tua senilai Rp. 15,8 juta kepada satu orang ahli waris pe­nerima BPJS Ketenagakerjaan. (efa)