SAWAHLUNTO, METRO–Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Muaro Kalaban berinisial ISP (36) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukannya pada periode 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto (Kajari) Abdul Mubin mengatakan, perbuatan ISP telah merugikan negara sebesar Rp 221 juta. Awalnya ISP dimintai keterangan sebagai saksi, namun berdasarkan perkembangan selanjutnya ISP ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan bukti-bukti yang didapat.
“Berdasarkan bukti, tersangka melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Muaro Kalaban ke Bumdes Muaro Kalaban tahun 2017-2018. Dana itu digunakan untuk membayar gaji pegawainya,” ujar Abdul.
Sementara, Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Andiko, menyebutkan dalam penyidikan terhadap kasus ini yang dimulai tanggal 17 Juni 2021 sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi termasuk saksi ahli.
“Dari pemeriksaan tersebut ISP terbukti melakukan penyalahgunaan dana belanja modal untuk bayar gaji pegawainya. Kami lakukan penahanan selama 20 hari kepada tersangka ISP terhitung sejak hari ini tanggal 30 November 2021 sampai tanggal 19 Desember 2021. Untuk saat ini penahanan ISP dititipkan ke Rutan kelas II B Sawahlunto,” ujar Andiko.
Andiko menambahkan perbuatan ISP masuk pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Untuk keamanan dalam penahanan terhadap tersangka, perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan seperti test swab, antigen dan dari hasil pemeriksaan tersebut bahwa hasil tes antigen tersangka ISP negatif Covid 19,” tukasnya. (pin)
