BERITA UTAMA

Terima Uang Transportasi Ganda, Sejumlah Pengurus KONI Padang Kembalikan Rp 11,4 Juta

0
×

Terima Uang Transportasi Ganda, Sejumlah Pengurus KONI Padang Kembalikan Rp 11,4 Juta

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan korupsi di tubuh organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang perlahan tapi pasti menampakkan titik terang, meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang belum menetapkan tersangka.

PADANG, METRO–Kasus dugaan korupsi di tubuh organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang perlahan tapi pasti me­nam­pakkan titik terang, mes­ki Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang belum me­ne­tapkan tersangka.

Pasalnya, sejumlah pengu­rus organisasi induk cabang olahraga ini mulai mengembalikan uang yang telah mereka terima.

“Benar, sejumlah pengurus KONI Padang me­ngem­balikan uang sebesar Rp 11.460.000,” Rabu (1/12). “kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto melalui Kasi Pidsus Therry Gutama kepada media saat ditemui diruang kerjanya.

Kata Therry, uang tersebut berasal dari transportasi ganda yang mereka terima saat menjadi pengurus KONI Padang pada 2018-2020. Mereka me­ngem­balikan uang negara atas kasadaran sendiri.

“Jadi mereka mengembalikan uang saat menerima transportasi harian dan juga transportasi honor perjalanan dinas pada tang­­gal yang sama. Tindakan itu jelas melanggar hukum, karena menerima uang transportasi ganda,” tutur Therry.

Baca Juga  Waspada Munculnya Ledakan Kasus, Positif Covid-19 di Sumbar Capai Angka Tertinggi, Dokter Andani: Jangan Parah Dulu Baru Ribut

Ia juga menghimbau kepada pengurus KONI Padang yang juga melakukan hal serupa, untuk segera mengembalikan uang yang tidak berhak mereka terima. “Ini patut dicontoh. Segera kembalikan uangnya,” tegas Therry.

Menunggu  Perhitungan Kerugian Negara dari Auditor, Kejari Padang Ba­kal Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi KONI Padang

Kejari Tunggu Hasil Audit

Sementara, proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020, masih bergulit di Kejari Padang. Bahkan, Kejari padang segera menetapkan tersangka setelah mendapatkan hasil audit.

“Penyidikan kasus dugaan korupsi ini kini telah dalam tahap meminta peng­hitungan kerugian keuangan negara ke Auditor. Setelah tahu berapa nilai kerugian keuangan negara dari Auditor, akan masuk ke penetapan tersangka,” ujar Therry, Selasa (30/11).

Baca Juga  Satu Tahun, Keyakinan Masyarakat pada Jokowi Menurun

Therry menjelaskan, pada tahap penyidikan Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi ini. Para saksi ter­sebut mulai dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak pengurus KONI Pa­dang, termasuk pihak Pemko Padang selaku pem­beri hibah. “Terakhir kita periksa pihak ketiga sebagai sponsorship,” ujar Therry.

Seperti diketahui, status penyelidikan kasus du­gaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini naik ke tingkat penyidikan. Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang No sprin :02/L.3.10/Fd.1/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

Dalam kasus ini terungkap ada dugaan beberapa kegiatan fiktif dan pem­bayaran ganda terha­dap transportasi pengurus. Nilai kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp 2,1 miliar. (hen)