BERITA UTAMA

Tolak Berikan Uang Keamanan, Pedagang Pasar Lubuk Buaya Dianiaya Preman Bertato

0
×

Tolak Berikan Uang Keamanan, Pedagang Pasar Lubuk Buaya Dianiaya Preman Bertato

Sebarkan artikel ini
PELAKU PENGANIAYAAN— Dua pelaku bernama Adek Putra (32) dan Edi Endrianto alias Edi (42) ditangkap jajaran Polsek Koto Tangah atas kasus penganiayaan di Pasar Lubuk Buaya.

PADANG, METRO–Tak jera meski sudah dua kali  masuk penjara, tukang parkir yang me­nga­ku sebagai preman di Pasar Lubuk Buaya, Padang ini kembali ber­urusan dengan pihak kepolisian dan te­ran­cam bui untuk yang ke­tiga kalinya lantaran me­lakukan penganiayaan ter­hadap seorang pe­da­gang.

Pelaku ber­nama Adek Putra (32) yang tinggal di belakang BRI Pasar Lu­buk Bua­ya, di­tang­kap Tim Ops­nal Sat­res­krim Pol­sek Koto Ta­ngah di tem­pat persem­bunyiannya di kawasan Sunur, Kota Pariaman, Selasa (30/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Sementara itu penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial AA (45) warga RT 01 RW 04, Kelurahan Lubuk Buaya terjadi pada hari Jumat (24/11) yang lalu. Pelaku ini sempat melarikan diri usai kejadian dan berhasil diketahui kebera­daannya di kawasan Su­nur,” ujar Kapolsek Kototangah, AKP Afrino melalui Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto, Rabu (1/12).

Baca Juga  Baru Bebas, Amaik Gigi Mencuri lagi

Dikatakan Ipda Mardianto, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mela­kukan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati terhadap korban tidak mau memberikan uang jatah preman atau uang kea­manan di pasar Lubuk Bua­ya kapada pelaku.

“Sakit hati jatah preman tidak diberikan oleh korban, pelaku akhirnya memukul korban hingga me­nye­babkan korban mengalami luka lebam, dan robek pada bagian hidungnya,” kata Mardianto.

Pelaku yang dinilai su­dah meresahkan di kawa­san Pasar Lubuk Buaya ini kabur keluar Kota Pa­dang usai melakukan aksinya. Hasil penyelidikan di lapangan diketahui pelaku sedang  berada di ­Sunur.

“Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan pelaku dapat diamankan  daerah Sunur de­pan SPBU Pariaman tanpa me­lakukan perlawanan. Selanjutnya membawa pe­laku ke Polsek Koto Ta­ngah dengan menyerahkan surat perintah penangkapan ke pihak keluar­ga,”katanya.

Baca Juga  Rumah 3 Lantai Digerebek Tim BNNP, 9 Kg Sabu Gagal Beredar di Sumbar, Satu Pelaku Ditangkap, Kemasannya Bergambar dan Bermerek Durian

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus mela­ri­kan perempuan pada ta­hun 2006 dan menjalani hukuman 10 bulan penjara, kemudian kasus curanmor tahun 2018, dan menjalani hu­kuman 1 tahun 6 bulan di LP Muara Padang.

Pelaku Penusuk Pengunjung Ditangkap

Ipda Mardianto menuturkan, pihaknya juga me­nangkap satu orang lagi pre­man Pasar Lubuk Bua­ya bernama Edi Endrianto alias Edi (42), yang melakukan aksi penusukan terhadap korbannya Dwihan Maulana (22). Saat ini, pelaku masih melakukan pen­ye­lidikan untuk mengung­kap motifnya.

“Pelaku Edi menusuk korban menggunakan pisau hingga membuat korban mengalami terluka parah. Dari penangkapan Edi, kita menyita barang bukti pisau sepanjang 10 cm bertangkai plasti,” pungkasnya. (rom/ped)