PESSEL, METRO – Satu orang yang diduga pelaku pencurian, RG (26), pengangguran, warga Kampung Sungai Rumbai Tapan, Kenagarian Riak Danau, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan dicokok jajaran Opsnal Polsek Tapan, Rabu (31/10) pukul 09.00 WIB.
Penangkapan diduga pelaku tindak pidana pencurian ini berkat informasi dari warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Reskrim Polsek BAB Tapan dan menggali informasi lebih dalam.
Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang melalui Kapolsek Tapan AKP Mulyadi menyebutkan, pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan. Pelaku diduga mencuri pada Jumat 13 Maret 2018 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah Multisar, Kampung Talang Sepakat, Kenagarian Riak Danau, Kecamatan BAB Tapan.
“Pelaku bisa dikenakan Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dan pencurian malam hari. Kami awalnya berkoordinasi dengan korban di rumahnya. Dari korbanlah informasi pelaku didapat dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” katanya.
Kapolsek menyebutkan, penangkapan dilakukan di tempat salah seorang penadah. Pelaku diketahui sebagai tesidivis kasus yang sama. Menurut keterangan sementara dari pelaku, aksi itu dilakukan pada malam hari dengan cara masuk ke bengkel dan mengambil barang.
Seperti, satu set ramo ramo per truk Dina terdiri dari 4 biji, satu tapak per ekstra, satu ikat per Daihatsu, satu pelek colt diesel engkel, satu batok tranmisi truk Dina, dua buah aki merk Incoe 50 ampere. merk GS 50 ampere, satu buah dongkrak 25 ton dan satu buah tabung 3 Kg.
“Pelaku sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus curanmor di Pekanbaru dan Painan. Sampai saat ini kami terus melakukan pengembangan serta penyidikan lebih lanjut,” tukuk Mulyadi. (rio)












